Tangerang Raya

Nepotisme Desa Buaran Bambu Disorot, Jabatan Pengelola Keuangan Diduga Dikuasai Keluarga Kades

10
×

Nepotisme Desa Buaran Bambu Disorot, Jabatan Pengelola Keuangan Diduga Dikuasai Keluarga Kades

Sebarkan artikel ini
IMG 20260812 WA0102
Tim investigasi JTR bersama jajaran DPMD Kabupaten Tangerang saat melakukan audiensi dan menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata kelola pemerintahan serta dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan APBDes Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Dugaan nepotisme dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah posisi strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa disebut ditempati oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan yang dihimpun tim investigasi Himpunan JTR, struktur tersebut melibatkan Mulyati sebagai Kepala Desa, anak kandungnya, Aldi, yang disebut menjabat sebagai Kaur Keuangan, serta suami kepala desa, Anda Suhanda, yang disebut berperan sebagai pelaksana kegiatan anggaran fisik desa.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Komposisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi pengelolaan APBDes. Sebab, posisi kepala desa, pengelola keuangan, dan pelaksana kegiatan berada dalam satu lingkaran keluarga.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan conflict of interest, terutama apabila proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran tidak diawasi secara independen.

Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang pada Senin (11/8/2026).

Kepala DPMD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohman, menjelaskan bahwa proses pengisian perangkat desa pada prinsipnya mengacu pada ketentuan dan persyaratan administrasi yang berlaku.

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” ujarnya saat audiensi, sembari menunjukkan materi terkait aturan penerimaan perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” sambungnya.

Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan tim investigasi JTR, yakni mengenai potensi benturan kepentingan ketika sejumlah posisi strategis pemerintahan desa berada dalam satu keluarga.

Tim investigasi JTR menilai persoalan ini perlu dilihat tidak hanya dari aspek kelengkapan administrasi, tetapi juga dari ketentuan mengenai hubungan keluarga, pencegahan konflik kepentingan, serta prinsip tata kelola pemerintahan desa.

JTR meminta pihak berwenang memastikan terlebih dahulu apakah pengangkatan perangkat desa tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai hubungan keluarga dengan kepala desa dan mekanisme pengangkatan perangkat desa.

Pasalnya, apabila benar terdapat pelanggaran ketentuan, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa proses pendaftaran telah memenuhi persyaratan administrasi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan evaluasi khusus maupun pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Buaran Bambu, DPMD Kabupaten Tangerang belum menyampaikan langkah konkret berupa audit atau pemberian sanksi.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” kata H. Yayat.

Pernyataan tersebut membuat bola kini berada di tangan pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah struktur pengelolaan pemerintahan Desa Buaran Bambu telah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi mengenai bagaimana proses evaluasi dan rekomendasi terhadap perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa dapat berlangsung juga belum memperoleh jawaban yang memadai.

Sikap tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan kecamatan sebagai pembina pemerintahan desa.

Himpunan JTR mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola APBDes Desa Buaran Bambu.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

JTR juga meminta dilakukan evaluasi terhadap SK pengangkatan Kaur Keuangan serta kinerja Camat Pakuhaji dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Sebab, persoalan yang dipersoalkan bukan semata soal hubungan keluarga, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara di tingkat desa.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Desa Buaran Bambu, Camat Pakuhaji, maupun pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan