NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Proyek Pembuatan Lapangan Futsal RW 09 Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, senilai Rp484.560.000 kembali menuai sorotan. Kali ini bukan hanya soal pekerjaan fisik dan papan informasi proyek yang disebut dipasang kemudian dicopot, tetapi juga menyangkut sulitnya pihak pelaksana memberikan klarifikasi kepada media.
Redaksi nasionalxpos.co.id kembali melakukan upaya konfirmasi pada 29 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan terkait sejumlah temuan di lapangan. Namun, Aan Jajang, yang disebut sebagai pelaksana, hingga konfirmasi dilakukan masih tidak dapat dihubungi melalui nomor wartawan karena diduga melakukan pemblokiran.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih proyek yang sedang dikerjakan menggunakan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.
Berdasarkan papan informasi yang sebelumnya didokumentasikan redaksi, proyek tersebut merupakan Pembuatan Lapangan Futsal RW 09 Kutabaru Pasar Kemis, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan pelaksana tercantum PT Gantang Shankarya Mandiri.
Alih-alih persoalan menjadi terang setelah dikonfirmasi, justru muncul pertanyaan baru: mengapa pelaksana memilih menutup akses komunikasi ketika wartawan meminta penjelasan mengenai proyek pemerintah?
Bukan Kali Pertama
Yang membuat persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri adalah munculnya informasi mengenai pengalaman sebelumnya.
Nama Aan Jajang juga disebut dalam persoalan proyek cor di wilayah Sepatan Timur pada Desember 2025. Saat itu, nasionalxpos.co.id pernah memberitakan sorotan terhadap pekerjaan proyek tersebut dan adanya desakan aktivis agar pelaksana dievaluasi.
Kini, dalam proyek berbeda di Kutabaru, persoalan komunikasi dengan wartawan kembali muncul.
Apakah ini sekadar persoalan komunikasi antara pelaksana dan media?
Atau ada alasan lain mengapa klarifikasi mengenai pekerjaan yang menggunakan uang negara justru sulit diperoleh?
Pertanyaan itu seharusnya dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana.
Proyek Hampir Setengah Miliar, Publik Berhak Bertanya
Proyek senilai Rp484 juta bukan angka kecil.
Karena bersumber dari APBD, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume dan kualitas yang telah ditentukan.
Apalagi sebelumnya redaksi menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, antara lain posisi wiremesh yang terlihat sangat dekat dengan dasar lantai dan tidak tampak menggunakan ganjal/spacer secara memadai. Dokumentasi tersebut telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Persoalan lain adalah papan informasi proyek yang disebut sempat dipasang kemudian dicopot kembali.
Dua persoalan tersebut sebenarnya dapat dijelaskan dengan sederhana apabila pihak pelaksana bersedia membuka informasi dan memberikan klarifikasi.
Namun ketika komunikasi justru tertutup, pertanyaan publik semakin besar.
Aktivis: Evaluasi dan Blacklist Jika Terbukti Bermasalah
M. Hartono dari Aliansi Tangerang Bersatu (ALTAR) menilai pola tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, proyek pemerintah harus mendapatkan pengawasan ketat, terlebih apabila terdapat persoalan berulang terkait komunikasi dan transparansi.
“Proyek di wilayah Kutabaru wajib dikawal dan diawasi. Kalau pelaksana sulit dikonfirmasi dan wartawan sampai diblokir, itu harus menjadi catatan bagi pihak pemberi pekerjaan,” ujar Hartono.
Ia juga kembali mendesak adanya evaluasi terhadap rekam jejak pelaksana maupun perusahaan apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam pekerjaan.
“Kalau memang setelah diperiksa terbukti bermasalah, evaluasi harus dilakukan. Bahkan kalau memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi atau blacklist, jangan ragu dilakukan,” tegasnya.
Namun, Hartono menegaskan bahwa dugaan pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak berwenang.
nasionalxpos.co.id telah berupaya memberikan ruang kepada pihak pelaksana untuk menjelaskan persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari Aan Jajang belum diperoleh.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada Aan Jajang, PT Gantang Shankarya Mandiri, konsultan pengawas, PPK maupun Dinas terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebab, dalam proyek yang dibiayai uang rakyat, wartawan bertanya bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang berimbang.
Dan pertanyaan paling sederhana yang kini menunggu jawaban adalah:
Mengapa pelaksana proyek senilai Rp484 juta justru memilih bungkam ketika dimintai klarifikasi?













