Daerah

Perubahan APBD Bungo 2026: SiLPA Naik Rp48,3 Miliar, Utang Daerah Jadi Nol

1
×

Perubahan APBD Bungo 2026: SiLPA Naik Rp48,3 Miliar, Utang Daerah Jadi Nol

Sebarkan artikel ini
IMG 20260926 WA0051
Pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Bungo dan jajaran Forkopimda mengikuti Rapat Paripurna Perubahan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2026.

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO — DPRD Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati Bungo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Sabtu (26/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bungo tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bungo H. Pardinan, S.M., didampingi Ketua DPRD Bungo Muhammad Adani, S.H., M.Kn. Hadir pula Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala bagian, camat, serta undangan lainnya.

Advertisement
Banner dalan konten ‎file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,345 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp1,414 triliun.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mengalami perubahan dari sekitar Rp126,425 miliar menjadi sekitar Rp68,345 miliar. Perubahan tersebut salah satunya dipengaruhi kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

SiLPA yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp20 miliar bertambah sekitar Rp48,345 miliar sehingga menjadi sekitar Rp68,345 miliar.

Di sisi lain, pos pembiayaan utang daerah yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp106,426 miliar lebih, dalam rancangan perubahan APBD 2026 menjadi Rp0,00.

Pemkab Bungo menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.

Lima hal menjadi dasar perubahan APBD Bungo 2026, yakni mengakomodasi kebijakan pergeseran dan efisiensi anggaran, menyesuaikan sumber pendanaan program dan kegiatan, memenuhi mandatori alokasi anggaran, mendukung program strategis nasional dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta memulihkan kondisi fiskal tahun anggaran sebelumnya.

Rapat paripurna juga menindaklanjuti sejumlah dokumen yang disampaikan Pemkab Bungo kepada DPRD, termasuk rancangan Perda Perubahan APBD 2026, KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, KUA-PPAS 2027, serta rancangan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan DPRD Kabupaten Bungo sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan