NASIONALXPOS.CO.ID, TIGARAKSA — Proyek pembangunan Gapura Makam Ciatuy di RT 006/RW 002, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan warga. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp147.778.000 tersebut diduga menggunakan material besi tulangan yang ukurannya lebih kecil dari spesifikasi yang seharusnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rangka struktur gapura yang sedang dikerjakan terlihat menggunakan besi tulangan yang dinilai warga relatif kecil. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek.
Pada papan informasi proyek disebutkan kegiatan tersebut merupakan Pembangunan Gapura Makam Ciatuy RT 006/RW 002 Desa Kadu Agung, dengan pelaksana CV. Tri Putera Contractor dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Proyek berada di bawah Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Warga meminta pihak pengawas proyek dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan secara langsung. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan diameter, jumlah, serta kualitas besi yang terpasang benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
“Anggarannya besar, kami berharap material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi. Kalau memang ada perbedaan, harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujar warga yang memantau pekerjaan tersebut.

Sorotan warga bukan hanya menyangkut ukuran besi, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik. Dengan nilai pekerjaan hampir Rp148 juta, masyarakat berharap hasil pembangunan memiliki kekuatan dan kualitas sesuai perencanaan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan ketidaksesuaian material tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan pemeriksaan dokumen RAB maupun kontrak. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa pelaksana telah melakukan pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap pengawasan dilakukan sebelum proyek selesai dan diserahterimakan. Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan material tidak sesuai spesifikasi, warga meminta adanya tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.















