NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang melakukan pembenahan dan sinkronisasi data kepegawaian di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah tersebut dilakukan atas perintah pimpinan untuk memastikan data pegawai di lapangan sesuai dengan data yang tercatat di BKPSDM.
Kepala BKPSDM Kota Pangkalpinang, Suprayitno, menegaskan kegiatan tersebut bukan inspeksi mendadak atau sidak, melainkan monitoring dan evaluasi untuk membenahi data kepegawaian.
“Bukan sidak, tapi perintah pimpinan untuk mengecek keadaan kepegawaian karena kami sedang membenahi data agar sinkron antara OPD dan BKPSDM,” ujar Suprayitno di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, salah satu fokus pemeriksaan adalah memastikan jumlah pegawai yang tercatat dalam data BKPSDM benar-benar sesuai dengan kondisi di setiap OPD.
“Pertama, kita ingin memastikan bahwa pegawai kita itu memang sesungguhnya ada. Sebab, data yang ada kadang tidak sinkron antara jumlah pegawai di OPD dengan di BKPSDM,” jelasnya.
Pemutakhiran data tersebut juga berkaitan dengan rencana pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan data awal, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kota Pangkalpinang tercatat sebanyak 2.765 orang.
Namun, hasil monitoring dan evaluasi di lapangan menemukan sekitar 80 pegawai sudah tidak aktif. Mereka di antaranya berhenti karena mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun alasan lainnya. Sebagian kontrak juga tidak diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan melalui E-Kinerja.
“Kami menemukan ada sekitar 80 pegawai yang sudah berhenti, baik karena mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun alasan lainnya. Ada juga yang kontraknya tidak diperpanjang karena berdasarkan penilaian evaluasi tahunan dari atasan langsungnya melalui E-Kinerja, yang bersangkutan dianggap tidak cakap bekerja,” ungkapnya.
Suprayitno mengatakan pembaruan data diperlukan untuk menjaga akurasi kebijakan sekaligus efisiensi anggaran. Ia mengingatkan jangan sampai terdapat nama pegawai dalam surat keputusan, tetapi yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja.
Terkait kepastian pengalihan status menjadi PPPK Penuh Waktu, BKPSDM masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat. Kontrak PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 30 September 2026 diperpanjang mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Ini dilakukan sambil menunggu regulasi resmi dari pusat terkait status pengalihan Paruh Waktu ke Penuh Waktu,” jelas Suprayitno.
Ia menambahkan, apabila kebijakan pemerintah pusat sudah ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2027, maka status pegawai yang memenuhi ketentuan dapat disesuaikan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai regulasi.
Suprayitno juga mengingatkan ASN, PPPK, dan PJLP agar meningkatkan disiplin serta kinerja. Menurutnya, perubahan status kepegawaian harus diikuti dengan peningkatan etos kerja karena rekam jejak dan evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam keberlanjutan kontrak.
“Bekerjalah dengan baik karena ini menyangkut nasib ke depan. Rekam jejak dan evaluasi tahunan menjadi penentu. Kalau kinerjanya buruk, otomatis kontrak tidak akan diperpanjang,” pungkasnya.















