NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan penerapan retribusi di kawasan wisata Pantai Pasir Padi pada 2027. Namun, sebelum pungutan diberlakukan, pemerintah memastikan infrastruktur dasar dan pelayanan kepada pengunjung harus lebih dahulu memadai.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, mengatakan pembenahan menjadi tahapan penting agar penerapan retribusi dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Menurut Yan, pemerintah akan mengevaluasi kondisi infrastruktur dasar di kawasan Pantai Pasir Padi, termasuk penerangan jalan, fasilitas umum, serta sarana penunjang kegiatan wisata.
Selain pembenahan fisik, Dinas Pariwisata juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut. Kajian mengenai retribusi juga akan diperbarui dengan melibatkan wawancara langsung untuk menyerap aspirasi, masukan, serta keluhan masyarakat.
“Kami ingin memastikan sebelum retribusi diberlakukan, pelayanan dan infrastrukturnya sudah siap,” demikian pokok penjelasan Yan terkait tahapan persiapan kebijakan tersebut.
Pemkot Pangkalpinang juga menyiapkan sumber daya manusia yang akan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan retribusi dan pelayanan di lapangan. Petugas nantinya diharapkan memahami mekanisme kerja serta mampu memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkot Pangkalpinang dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027. Pantai Pasir Padi sendiri merupakan salah satu destinasi wisata pesisir yang menjadi ikon Kota Pangkalpinang.
Dengan tahapan pembenahan infrastruktur, kajian ulang, sosialisasi, serta penyiapan petugas, pemerintah menargetkan penerapan retribusi dapat dilakukan secara terukur sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pengunjung, masyarakat, dan pelaku usaha di kawasan wisata.














