Daerah

Rupbasan Kejati Babel Dibangun di Pangkal Pinang, Perkuat Penegakan Hukum

11
×

Rupbasan Kejati Babel Dibangun di Pangkal Pinang, Perkuat Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20261030 WA0001 scaled
Wali Kota Pangkal Pinang Prof. Saparudin menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejati Babel di Kelurahan Tua Tunu, Selasa (22/9/2026). Pembangunan fasilitas ini diharapkan memperkuat infrastruktur penegakan hukum di daerah.

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKAL PINANG — Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kelurahan Tua Tunu, Kota Pangkal Pinang, diharapkan memperkuat infrastruktur penegakan hukum sekaligus menjamin keamanan dan ketertiban pengelolaan barang sitaan negara.

Wali Kota Pangkal Pinang, Prof. Saparudin, menyambut baik pembangunan fasilitas tersebut. Ia menegaskan, keberadaan Rupbasan bukan sekadar pembangunan gedung, melainkan sarana pendukung proses hukum agar benda sitaan dan barang rampasan negara dapat disimpan secara aman, tertib, dan profesional.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Hal itu disampaikan Prof. Saparudin saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Rupbasan Kejati Babel, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pengelolaan benda sitaan membutuhkan fasilitas yang memenuhi standar untuk menjaga keamanan, kondisi fisik, serta status hukum barang selama proses penanganan perkara.

“Pembangunan fasilitas ini bukan hanya untuk membangun sebuah gedung, tetapi sebagai sarana untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum,” ujar Saparudin yang akrab disapa Prof. Udin.

Ia juga menilai pembangunan Rupbasan di Pangkal Pinang menjadi bagian dari penguatan infrastruktur penegakan hukum di daerah. Karena itu, Pemkot menyambut keputusan Kejati Babel memilih Tua Tunu sebagai lokasi pembangunan.

Prof. Udin berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat memperlancar tugas aparat penegak hukum dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Menurutnya, penegakan hukum membutuhkan komunikasi serta kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait.

Selain mendukung penanganan perkara, pembangunan Rupbasan diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk dari sisi aktivitas lingkungan dan keamanan.

Pemkot Pangkal Pinang, lanjutnya, siap membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejati Babel serta seluruh pihak terkait untuk mendukung pembangunan tersebut.

Dengan hadirnya Rupbasan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara diharapkan semakin tertata, sehingga mendukung proses penegakan hukum yang aman, tertib, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan