NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, kini memasuki proses penyelidikan kepolisian. Kabel WiFi yang diduga menjuntai rendah hingga ke badan jalan disebut menjadi pemicu kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan Toko Besi Murah, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor melintas di lokasi setelah mengantar temannya. Berdasarkan laporan pengaduan keluarga, kabel optik yang menjuntai rendah diduga melilit tubuh korban hingga membuatnya kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh Rusdi, ayah korban, ke SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026. Laporan tercatat dengan nomor LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Keluarga korban menduga terdapat kelalaian dalam pemasangan maupun pemeliharaan kabel yang melintas di atas jalan umum. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.
Ira, ibu korban, berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Ia juga meminta adanya penertiban serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang benar terhadap pemasangan kabel di ruang publik.
“Ya supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya, dan ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Raya, Mujiono MD, mengatakan pihak keluarga hingga kini belum mendapatkan konfirmasi dari penyedia jasa internet yang diduga terkait dengan kabel tersebut.
“Pihak provider kabel WiFi belum ada yang konfirmasi ke keluarga korban. Makanya kami mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian agar klien kami mendapatkan hak hukum dan keadilan,” katanya.
Sementara itu, advokat Subagiyo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan tersebut.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga disebut telah mengarah untuk mengetahui provider yang diduga terkait dengan kabel di lokasi kejadian.
“Keterangan yang kami dapat dari Kanit Reskrim, ini sudah dalam tahap proses lidik dan kemungkinan besar sudah diketahui providernya. Dalam satu-dua hari ini mungkin ada pemanggilan. Pertanggungjawaban dari pemilik nanti dapat diketahui secara jelas dan kita tunggu kesimpulan dari penyidik,” ujarnya.
Peristiwa ini juga menyoroti aspek keselamatan instalasi kabel yang melintas di atas jalan umum. Hingga kini masih menjadi bagian dari penyelidikan siapa pemilik kabel, apakah pemasangannya telah memenuhi ketentuan, serta bagaimana pengawasan dan pemeliharaannya.
Polres Mojokerto Kota masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab. Penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum belum dilakukan.
Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat mengungkap penyebab kecelakaan secara terang sekaligus menjadi momentum penertiban instalasi kabel yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pewarta: Agung Ch















