Daerah

Excavator Rp428 Juta, Anggaran Satpol PP Bikin Melongo!

0
×

Excavator Rp428 Juta, Anggaran Satpol PP Bikin Melongo!

Sebarkan artikel ini
Aji 2

TANGERANG – Realisasi anggaran sewa alat berat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mencapai Rp428.726.400 pada masa Ana Supriatna menjabat Kasatpol PP.

Nilai kontrak kepada CV Duo Kembar Jaya tersebut tercatat dalam data realisasi pengadaan, sementara total pagu dua paket penyewaan alat berat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp719.490.960.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan penelusuran, penggunaan alat berat oleh Satpol PP terdokumentasi dalam dua kegiatan penertiban. Pertama, pembongkaran 261 bangunan liar di Pasar Kemis pada 6–7 Mei 2026 dengan mengerahkan dua unit excavator. Kedua, pembongkaran 81 lapak liar di Cisoka pada 18 Juni 2026 yang juga menggunakan dua unit alat berat.

Dari dua kegiatan tersebut, tercatat penggunaan sebanyak enam unit-hari. Rinciannya, dua unit selama dua hari di Pasar Kemis dan dua unit selama satu hari di Cisoka.

Hingga penelusuran dilakukan, belum terkonfirmasi apakah terdapat kegiatan penertiban lainnya yang menggunakan alat berat tetapi tidak terpublikasikan atau belum ditemukan dalam sumber terbuka. Dengan demikian, data enam unit-hari tersebut hanya merujuk pada dua kegiatan yang berhasil ditelusuri.

Dalam simulasi perhitungan menggunakan asumsi biaya sewa Rp5 juta per unit per hari, termasuk operator, BBM dan mobilisasi, kebutuhan biaya untuk enam unit-hari mencapai Rp30 juta. Sementara nilai realisasi kontrak tercatat Rp428,7 juta.

Perbandingan tersebut menghasilkan selisih sekitar Rp398,7 juta. Namun, angka simulasi belum mencakup kemungkinan penggunaan alat berat pada kegiatan lain, durasi standby, maupun komponen pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Data RUP juga menunjukkan terdapat dua paket pengadaan sewa alat berat. Paket berkode RUP 67320259 dengan nomenklatur Belanja Sewa Alat Besar Darat Lainnya memiliki pagu Rp595.074.960 dan menggunakan metode E-Purchasing. Dalam data realisasi, paket tersebut tercatat dikontrakkan kepada CV Duo Kembar Jaya sebesar Rp428.726.400.

Selanjutnya, paket berkode RUP 63959243 dengan nomenklatur Sewa Excavator memiliki pagu Rp124.416.000 dan menggunakan metode pengadaan dikecualikan. Jika digabungkan, total pagu kedua paket mencapai Rp719.490.960.

Selain nilai anggaran, nomenklatur kegiatan dalam paket sewa alat besar darat lainnya juga mencantumkan Penindakan Atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa.

Sementara itu, dua kegiatan penggunaan alat berat yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pembongkaran bangunan liar dan lapak liar di Pasar Kemis serta Cisoka.

Data pengadaan tersebut belum memperlihatkan secara terperinci jumlah hari penyewaan, jam operasional masing-masing unit, frekuensi mobilisasi, serta rincian harga satuan. Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui kesesuaian nilai kontrak dengan volume pekerjaan yang dibayarkan.

Pada masa Ana Supriatna menjabat Kasatpol PP, realisasi kontrak Rp428.726.400 tersebut tercatat dalam satu paket pengadaan, sementara satu paket sewa excavator lainnya memiliki pagu Rp124.416.000.

Adapun dokumen kontrak, rincian tagihan, berita acara pekerjaan, catatan operasional alat, dan bukti pembayaran menjadi bagian yang dapat menunjukkan keseluruhan penggunaan anggaran sewa alat berat tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Aji Januardhi Nurogo, belum dapat dimintai keterangan terkait rincian pengadaan, nilai kontrak, serta penggunaan anggaran sewa alat berat tersebut.(cenks)

Tinggalkan Balasan