DaerahNasional

IR Pelaku Penikaman Diringkus Timsus Harimau Polsek Langowan

1163
×

IR Pelaku Penikaman Diringkus Timsus Harimau Polsek Langowan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Lelaki berinisial IR Warga Desa Atep 1, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam (sajam) diamankan Tim Khusus (Timsus) Harimau bersama anggota piket Polsek Langowan di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Selasa (20/7/2021) sekira pukul 24:00 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Sauissa SIK, melalui Kapolsek Langowan AKP Dartha Daipaha mengatakan bahwa pada hari Selasa 20/7/2021 sekitar pukul 23:00 Wita menurut saksi Mahoni Simajuntak warga Desa Atep menerangkan, telah terjadi keributan antara lelaki Edo dan Andre dengan lelaki Ino Londa.

BACA JUGA :  Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado Amankan Pelaku Penikaman di Pasar 45 

Penyebabnya, Edo dan Andre tidak terima ditegur Ino Londa dikarenakan dari sore hari mondar-mandir menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan Desa Atep.

“Namun keributan tersebut tidak berlanjut dan kedua lelaki Edo dan Andre langsung kembali ke Desanya,” ungkap Kapolsek mendengar kesaksian Simajuntak.

BACA JUGA :  Sertu Hariyanto Bersama Perangkat Kelurahan dan Warga Gotong Rpyong Bersihkan Selokan

Selang beberapa saat kemudian, sekitar pukul 24:00 Wita datang beberapa anak muda dari Desa Atep 1 mendatangi Desa Atep dan langsung berbuat onar, sehingga terjadi keributan dan perselisihan antara anak muda ke dua Desa tersebut.

Akibat dari perselisihan tersebut, lelaki FB alias Figo dan lelaki RN mengalami luka tikam pada bagian belakang dan punggung yang dilakukan oleh lelaki IR.

BACA JUGA :  Hindari Penyebaran Virus Corona, Polsek Langowan Laksanakan Operasi Yustisi

Mendapatkan informasi tersebut, Timsus Harimau bersama personel piket jaga mendatangi TKP. Kemudian ke dua korban segera dilarikan kerumah sakit Noongan.

Sedangkan pelaku IR bersama rekan rekannya beserta babuk berupa pisau badik, sudah diamankan di Mako Polsek Langowan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolsek.  (**/Angky)