Peristiwa

Marak Bangli di Teluknaga, Formatur: Dimana Peran Pemda?

716
×

Marak Bangli di Teluknaga, Formatur: Dimana Peran Pemda?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Ketua Forum Masyarakat Tangerang Utara (Formatur) Dulamin Zhigo menyoroti banyaknya bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, bangunan liar berupa tempat usaha itu telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Oleh karena itu, dirinya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera turun tangan menertibakan bangunan ilegal tersebut.

“Melanggar UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas itu. Kenapa ? Karena berdiri diatas lahan milik negara tanpa izin,” ucap Zhigo pada Selasa (15/2/2022).

“Di mana peran pemerintah daerah selama ini, kok nggak ada tindakan tegas yang jelas-jelas melanggar peraturan,” jelasnya.

“Kalau melanggar sanksinya selain pembongkaran, ada pidananya juga itu,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Perizinan Yunihar, Dikatakannya aktivitas tersebut jelas melanggar asas penataan ruang yang dimana mendirikan bangunan untuk tempat usaha tentu secara normatif tidak akan pernah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Sehingga, pelaku usaha jelas melanggar hukum.

“Bangli yang berdiri di lahan bantaran sungai jelas melanggar asas penataan ruang yang tidak memasuki kawasan diberikan izin oleh pemerintah daerah. Para pelaku usaha yang melakukan aktivitas disana tentu melanggar hukum,” ungkap Yunihar.

Yunihar menuturkan bangli tersebut berdiri lantaran diduga ada sekelompok oknum atau perorangan yang seolah-olah mewakili atau mengatasnamakan masyarakat.

“Oknum ini kan tentunya mengambil manfaat dari pelanggaran hukum tersebut, ini marak terjadi di negara kita. Rusaknya tatanan peraturan kita karena banyaknya oknum yang tidak benar,” ujarnya.
(RED)

Tinggalkan Balasan