DaerahPeristiwa

Kinerja PA Lubuk Pakam Dipertanyakan Terkait Perkara Suranta Sembiring

1580
×

Kinerja PA Lubuk Pakam Dipertanyakan Terkait Perkara Suranta Sembiring

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 03 26 20 26 18 43 1

Lubuk Pakam, PRESTASIREFORMASI.Com – Kinerja Pengadilan Agama Lubuk Pakam perlu dipertanyakan. Hal ini terkait adanya unsur dugaan adanya kesengajaan atas keterlambatan DESCENTE yang memakan waktu sampai 51 hari pada Sidang Perkara dengan Nomor 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk antara Suranta Sembiring dengan Dilena Sitepu.

Untuk diketahui sejak bergulirnya pengaduan Suranta Sembiring pada tahun 2020 dan baru teregister di PA Lubuk Pakam pada tanggal 6 Juli 2021 hingga saat ini tahun 2022 belum ada titik terang.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Pasalnya sebagaimana setelah dikonfirmasi oleh Penggugat Suranta Sembiring bersama Kuasa Hukumnya Rudi Hartono kepada Panitera (Pengadilan Agama) PA Lubuk Pakam yang diterima langsung ALPUN KHOIR pada tanggal 24 Maret 2022, atas keterlambatan sidang yang sudah sampai 51 hari setelah sidang terakhir 04 Februari 2022.

“Adapun jawaban dari Panitera PA Lubuk Pakam menyatakan Kepada Kuasa Hukum penggugat bahwasannya Panitera masih bertanya melalui telepon ke Pengadilan Agama yang dimohon perbantukan SPT/PA Medan, PA Langkat dan PA Mempawa/ Pontianak,” kata Suranta Sembiring.

Dijelaskan Suranta, adapun jawaban Panitera PA Lubuk Pakam selama 51 hari keterlambatan dikarenakan selama 51 hari ini belum mengirim surat ke Pengadilan Agama (PA) yang ditentukan.

Dan setelah konfirmasi masalah biaya melalui telepon terkait masalah biayalah yang menyebabkan keterlambatan tersebut,” terangnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya di Medan, untuk sementara, dilanjut lagi daftar tabel pembiayaan yang semestinya diketahui oleh pihak pengadilan sesama satu kelembagaaan di seluruh Indonesia,” kata Suranta.

Ditambahkannya berbeda pada saat perkara yang dipimpin Hakim NUZUL, saat sidang berjalan cukup lancar, dengan demikian kita menduga adanya tindakan pengkondisian kasus atau unsur sengaja yang menyebabkan kerugian diantara kedua belah pihak antara pihak penggugat dan pihak tergugat.

Untuk itu diharapkan pihak terkait khususnya Mahkamah Agung agar segera menindaklanjuti bagaimana kinerja PA Lubuk Pakam terkait perkara Suranta Sembiring yang sudah memakan waktu yang cukup lama. (red)

Tinggalkan Balasan