Daerah

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Dari 54 Perkara

1100
×

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Dari 54 Perkara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan perkara tindak pidana umum dari 54 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkract) periode Oktober 2021 -April 2022 di halaman kantor ,Kamis 12/5/2022

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian bahwa pemusnahan barang Bukti ini merupakan hasil perkara sejak bulan Oktober 2021 hingga bulan April 2022.

“Sebanyak 45 perkara kasus narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya. Total keseluruhan 54 perkara,” ungkapnya.

Dalam giat itu barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.110.405 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 150,197 gram serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 118 butir.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan adalah 31 Handphone, 1 senjata api serta peralatan lainnya.

“Satu senjata api tersebut hasil dari perkara tindak pidana narkotika. Dan ini merupakan pemusnahan terbanyak dari sebelumnya terutama pada kasus narkotika hingga mencapai kurang lebih 2 kg sabu,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wewenang jaksa penuntut umum dalam melaksanakan putusan pengadilan yang Inkract dan pelaksanaan tersebut tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan. (Toto)

Tinggalkan Balasan