NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Polemik yang melibatkan seorang wali murid SDN Yudha di Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian publik. Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato (Permasberto), Jonatan Aep, meminta aparat kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Jonatan, permintaan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan yang beredar di sejumlah media dan media sosial terkait polemik yang melibatkan seorang wali murid bernama Elis Setiawati.
Jonatan mengaku memiliki tangkapan layar percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya permintaan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dihentikan. Namun, dokumen tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
“Kalau memang ada dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran lainnya, saya mengajak agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh pihak kepolisian sehingga semuanya terang dan transparan,” ujar Jonatan, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan bahwa proses hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji kebenaran setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun saling tuding di ruang publik.
Jonatan juga berharap polemik tersebut tidak berkembang hingga berdampak pada nama baik lingkungan maupun dunia pendidikan di wilayah tersebut.
Permasberto, lanjutnya, menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi maupun bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Elis Setiawati belum memberikan tanggapan atas pernyataan Jonatan. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Apabila terdapat tanggapan resmi dari Elis Setiawati maupun keterangan dari pihak kepolisian, redaksi akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
Apabila Anda telah memperoleh klarifikasi dari Elis Setiawati atau laporan resmi ke kepolisian, berita ini dapat diperbarui dengan informasi tersebut agar lebih lengkap dan memenuhi prinsip cover both sides.














