Scroll Untuk Baca Berita
DaerahHukrim

Soroti Aktifitas PETI di Kabupaten Pesawaran Lampung

1301
×

Soroti Aktifitas PETI di Kabupaten Pesawaran Lampung

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 05 23 17 22 50 84

PESAWARAN, NASIONALXPOS.CO.ID — Beberapa kali berurusan dengan polisi, penambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Pesawaran tak kunjung jera. Akitivitas penambang ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung lama, namun sampai sekarang seolah tak tersentuh dan jumlahnya puluhan orang.

Akitivitas penambangan emas ilegal diketahui terus beroperasi di sepanjang aliran Sungai Way Ratai. Limbah pengolahan emas seperti merkuri dan sianida dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai. Akibatnya banyak dari warga yang memanfaatkan air sungai way ratai menjadi keracunan hingga mengalami penyakit kulit gatal – gatal.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut Ariawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidul Kabupaten Pesawaran menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal jelas melanggar UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan :
“Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK akan di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah”.

Hingga saat ini masyarakat Kabupaten Pesawaran yang terdampak pencemaran lingkungan sangat berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas penambang emas ilegal yang masih beroperasi. (*)

Tinggalkan Balasan