NASIONALXPOS.CO.ID, SIDOARJO – Proyek revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo senilai Rp1.607.711.713 yang bersumber dari APBN 2026 mendapat sorotan. Bukan terkait hasil pembangunan, melainkan kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek yang dinilai masih menyisakan persoalan.
Pantauan di lokasi pekerjaan di Jalan Raya Suko 102, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/9/2026), menemukan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Beberapa pekerja terlihat beraktivitas menggunakan sandal jepit, bahkan terdapat pekerja yang bekerja tanpa alas kaki di area yang dipenuhi material dan puing bangunan. Sejumlah pekerja juga terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, sarung tangan maupun masker.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah potensi bahaya, mulai dari material tajam, debu, aktivitas di ketinggian hingga risiko tertimpa material.
Saat dikonfirmasi, Rinto Indrawan yang mengaku sebagai pelaksana sekaligus mandor proyek membenarkan bahwa sepatu safety bagi pekerja masih dalam proses pengadaan.
“Kalau masalah sepatu safety, memang kita akui masih dalam proses pengadaan sepatu. Kalau masalah APD, semua pekerja ini menggunakan helm dan rompi,” ungkap Rinto.
Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang terlihat saat pantauan. Masih ditemukan pekerja yang tidak mengenakan helm keselamatan ketika menjalankan aktivitas di area pekerjaan.
Rinto kemudian menyatakan akan melakukan penertiban terhadap pekerja yang melepas helm dan memperketat penggunaan APD.
Proyek revitalisasi tersebut dikerjakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan nilai bantuan Rp1.607.711.713. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan memiliki jangka waktu 120 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 18 Desember 2026.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, aspek keselamatan pekerja semestinya menjadi perhatian sejak pekerjaan dimulai, terlebih proyek menggunakan dana bantuan pemerintah.
“Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari sepatutnya memberikan waktu yang cukup bagi panitia pelaksana untuk menyiapkan seluruh fasilitas keselamatan sebelum pekerjaan berjalan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah kebutuhan APD telah diperhitungkan dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, keselamatan pekerja tidak semestinya menunggu setelah muncul teguran atau sorotan dari pihak luar.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Sebab, keberhasilan proyek revitalisasi sekolah tidak hanya diukur dari selesainya bangunan, tetapi juga dari bagaimana proses pembangunan berlangsung dengan memperhatikan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, kondisi penggunaan APD di lapangan menjadi catatan yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut agar pekerjaan revitalisasi SDN Suko 1 berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan keselamatan para pekerja.
Pewarta: Agung Ch














