DaerahPeristiwa

Praktik “Cash Back” di Padangbai Memicu Persaingan Usaha tidak Sehat

2955
×

Praktik “Cash Back” di Padangbai Memicu Persaingan Usaha tidak Sehat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KARANGASEM –Pemberian Cash Back oleh operator pelayaran kepada supir jenis truk dan tronton yang terjadi beberapa tahun ini di wilayah pelabuhan Padangbai, mengundang kembali stakeholder terkait dalam Rapat Koordinasi lanjutan di aula Polsek kawasan Pelabuhan Padangbai, Selasa, (22-06-2022) yang lalu pukul 10.15 wita.

Dalam Rapat lanjutan tersebut langsung dihadiri oleh Kapolsek kawasan pelabuhan Padangbai Kompol Made Suadnyana S.Sos., bersama KSOP Padangbai yang diwakili oleh KBPP I Made Budha, Korsatpel BPTD I Nyoman Agus Sugiarta, Staf Ops PT Agung Line Aldila Tri Haryanto, Manager Cabang PT Munic Line Wahyudi Sudianto, Manager Cabang PT INF Beringin Mega, Staf Ops PT Trimitra Samudra I Wayan Apriantawa, Perwakilan PT Pewete Bahtera Kencana Padangbai I Ketut Purwita, Kepala Lapangan PT Jemla Agus Supriyadi, Kepala Lapangan PT Dharma Lautan Utama Andi Widianto, Kepala Lapangan PT Samudera Jaya Giri Nusa I Nyoman K Adnyana, Staf Ops PT GSS Irwanto, Staf Ops PT PMSP Ferry I Made Wira Bhakti, PT ASDP Indo Ferry I Wayan Sudiartana, beserta anggota Polsek Kawasan Padangbai.

Kapolsek Padangbai Kompol Made Suadnyana menyampaikan kembali, pemberitaan salah satu media online terkait pemberian “CASH BACK” bagi pengguna jasa pelabuhan, yang dapat menimbulkan Persaingan tidak sehat antar perusahaan jasa pelayaran Pelabuhan Padangbai.

Menariknya, semua perwakilan perusahaan jasa pelayaran yang ikut dalam rapat tersebut menyatakan setuju untuk meniadakan adanya pemberian cash back, akan tetapi agar kesepakatan itu efektif sebaiknya dituangkan secara tertulis disertai sangsi bagi pelanggar. juga dibuatkan Undangan Khusus kepada kepala cabang masing-masing perusahaan agar dapat mengambil dan menandatangani keputusan ini.

Menurut Undang Undang No 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 mengenai penetapan “harga” dijelaskan bahwa, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama’.

    KorSatPel BPTD I Nyoman Agus Sugiarta. Foto : made rena

Korsatpel BPTD I Nyoman Agus Sugiarta juga menyampaikan kepada awak media bahwa :

“Dari BPTD akan membuat Konsep kesepakatan terkait pemberian cash back juga sangsi- sangsinya, dan nantinya kami akan meneruskan kepada masing- masing kepala cabang untuk diadakan pertemuan kembali, agar dapat mengambil dan menandatangani keputusan itu”. Ucapnya.

Lebih lanjut kompol made mengatakan dari pihak kepolisian akan mengawal hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama-sama, dan tidak akan tebang pilih apabila ada perusahaan pelayaran yang melanggar kesepakatan sesuai dengan sangsi-sangsi yang diberikan oleh BPTD.

Seperti sebelumnya diberitakan, praktik Cash back ini terjadi antara pihak operator pelayaran di pelabuham Padangbai dengan supir jenis truk dan tronton.

“Saya bawa mobil Truk sedang (TS) dikasih cash back 200 ribu, sedangkan untuk Truk Besar (Tb) 400 ribu, dan tronton itu 500 ribu”. Ujar sumber seorang sopir saat ditanya wartawan sedang parkir di pinggir jalan menunggu kapal dekat pelabuhan padangbai. (CdR)

Tinggalkan Balasan