Daerah

dr Tamrin Benahi Parkir RSUD Depati Hamzah

2
×

dr Tamrin Benahi Parkir RSUD Depati Hamzah

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Depati Hamzah, dr. M. Tamrin, menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengelolaan parkir rumah sakit agar lebih tertib, proporsional, dan nyaman bagi masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan rumah sakit, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga fasilitas penunjang yang langsung dirasakan pasien dan pengunjung.

Menurut dr. M. Tamrin, persoalan parkir selama ini masih menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi demi mendukung kenyamanan serta kelancaran operasional rumah sakit.

“Kami ingin area RSUD tidak hanya unggul dalam pelayanan medis, tetapi juga nyaman dalam fasilitas penunjang. Parkir harus diatur secara proporsional sesuai kebutuhan pasien, tenaga medis, dan pengunjung,” ujarnya.

Dalam pembenahan tersebut, pihak rumah sakit akan melakukan penataan zona parkir secara lebih jelas dan terstruktur. Area parkir terdekat dengan gedung utama maupun Unit Gawat Darurat (UGD) akan diprioritaskan bagi pasien dalam kondisi darurat serta keluarga pendamping.

Penataan ini dinilai penting untuk menghindari kemacetan di area rumah sakit yang dapat menghambat akses ambulans maupun mobilitas tenaga kesehatan.

dr. M. Tamrin menegaskan bahwa fungsi utama rumah sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu akibat tata kelola parkir yang semrawut.

“Jika parkir tidak tertata, akses ambulans dan mobilitas tenaga medis bisa terganggu. Karena itu pembenahan dilakukan secara proporsional agar seluruh fungsi rumah sakit berjalan optimal,” tambahnya.

Selain penataan area, RSUD Depati Hamzah juga mempertimbangkan penerapan sistem digitalisasi parkir guna meningkatkan keamanan dan transparansi retribusi.

Sistem tersebut diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pendapatan parkir sekaligus memberikan kepastian tarif kepada masyarakat.

Pengelolaan parkir secara mandiri ini dilakukan berdasarkan aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD sebagai pedoman fleksibilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ke depan, keberhasilan pengelolaan parkir mandiri di RSUD Depati Hamzah diharapkan dapat menjadi contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi pelayanan publik lainnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dalam modernisasi tata kelola aset daerah. (Toto)

Tinggalkan Balasan