Daerah

Kades Mlirip Diduga Blokir Wartawan Terkait Kasus Pencabulan Anak

66
×

Kades Mlirip Diduga Blokir Wartawan Terkait Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260511 WA0033

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada sikap Kepala Desa Ir. Purwanto NL.P yang diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat proses pendalaman informasi berlangsung.

Dugaan tersebut muncul setelah pesan dan panggilan wartawan kepada kepala desa sejak Jumat (8/5/2026) tidak lagi tersambung. Seluruh pesan hanya menunjukkan tanda centang satu, sementara panggilan telepon gagal terhubung. Kondisi itu memicu pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran).

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Sikap tertutup itu dinilai kontras dengan pernyataan sebelumnya. Pada 3 Mei 2026 lalu, Ir. Purwanto NL.P sempat memberikan keterangan kepada awak media dan menyebut persoalan tersebut dianggap selesai karena adanya perdamaian antar keluarga.

Namun, ketika media mencoba meminta klarifikasi lanjutan terkait perlindungan korban, pengawasan terhadap terduga pelaku, hingga langkah hukum yang ditempuh, akses komunikasi justru diduga ditutup sepihak.

Kondisi tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alasan kasus dugaan pencabulan anak yang seharusnya diproses hukum justru terkesan meredup setelah adanya kesepakatan damai.

“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa wartawan malah sulit menghubungi kepala desa? Ini membuat masyarakat curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak sendiri bukan perkara pribadi yang dapat dihentikan hanya karena perdamaian keluarga. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tindak pidana seksual terhadap anak termasuk delik umum yang wajib diproses aparat penegak hukum demi melindungi hak korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Situasi ini juga memicu kritik terhadap keterbukaan pejabat publik. Sebagai kepala desa, Ir. Purwanto NL.P dinilai memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat melalui media, terlebih dalam kasus yang menyangkut keselamatan anak.

Ironisnya, kepala desa tersebut sebelumnya dikenal sebagai penerima penghargaan Peace Maker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kontribusinya dalam penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Pakar hukum sekaligus advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap selesai hanya melalui kesepakatan damai.

“Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama. Negara wajib hadir memastikan proses hukum berjalan demi menjaga masa depan korban,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepala desa terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan