NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Kasus Tanah Warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. semakin terus terkuak setelah Kuasa Hukum dari 55 Warga mengemuka. Selasa, (05-07-2022).
Adalah H.Usman Pengacara dari Atrabi, Muatun, Niasi, Sutra, Raman dkk pada tahun 2013-2017 angkat bicara perihal perlakuan Diskriminasi BPN buleleng.
Hal itu diungkapkan H.Usman yang mengatakan secara tegas bahwa :
“dari 55 warga batu ampar atas Raman dkk, yang mendapatkan SK Mendagri Tahun 1982 untuk sertifikasi tanah yang sudah digarap dari tahun 1950 an. baru 4 orang warga saja dapat diproses permohonan sertifikasi tanahnya”. Ungkapnya.

Foto : Istimewa
“Ke-4 warga itu adalah Ketut Salin, Marwiyah, Deresna, dan Adna. Justru Raman yang saat itu menjadi salah satu prioritas utama, ditolak oleh BPN dalam pensertifikasian tanah yang digarap bersama kakeknya atas nama Niasi”. Jelasnya sambil melanjutkan “Niasi yang juga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik tanah tahun 1959 pun, tak luput dari penolakan permohonan pembaharuan Sertifikat”. Tegasnya.
BACA JUGA : Megahnya Menjangan Dinasty Resort Beach di Lahan Sengketa Batu Ampar
Dengan kata lain, penolakan ke-51 warga batu ampar, sarat dengan kepentingan kelompok Penguasa saat itu. yang akhirnya membuat warga batu ampar semakin bersatu untuk memberikan Kuasa penuh kepada Nyoman Tirtawan dan H.Usman sebagai pengacara yang memang mengetahui perlakuan Diskriminasi Hukum kepada masyarakat bawah tanpa alasan yang jelas.
Perlakuan Diskriminasi atas rakyat marginal itulah yang membuat warga batu ampar melaporkan ke Aparat penegak hukum sekaligus meminta payung hukum kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo juga kementrian ATR/BPN pusat.
Tirtawan juga mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum Harus Tegak Lurus dalam memberantas Mafia Tanah yang telah menyengsarakan Rakyat kecil, sesuai dengan Amanat Presiden Jokowi untuk menindak tegas para Mafia Tanah, dan jangan sampai juga membekingi mafia tanah tersebut.
“Ini semua tidak terlepas dari permainan Mafia Tanah, diduga kuat melibatkan Oknum pemerintah daerah karena mendaftarkan Aset tanpa Dokumen serta pembelian Aset dengan Rp 0 (nol) rupiah diatas Tanah milik warga yang sudah memiliki sertifikat”. Ucap tirtawan dalam wawancara bersama wartawan NASIONALXPOS..CO.ID.
Lebih lanjut mantan anggota komisi I bidang hukum DPRD Bali periode 2014-2019 itu mengatakan “Apalagi pencatatan barang dengan perolehan pembelian barang dengan Nol rupiah, seperti tercatat di Kartu Inventaris Barang Biro Aset adalah bentuk perlawanan/pemaksaan Sistem dengan kata lain aturan yang identik dengan penyalahgunaan Kekuasaan Absolut”. Tegasnya.
Dalam pencatatan Aset, menurut Tirtawan harus berdasarkan SIMAK BMN (Sistem Informasi Managemen dan Akutansi Barang Milik Negara) untuk menghasilkan data transaksi yang mendukung penyusunan program percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah. Jika mencatatkan Aset Tanpa Dokumen (Sertifikat autentik atau Sertifikat Asli) itu adalah bentuk pencatatan Ilegal atau melawan Sistem. (CdR)








