NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibuat bingung sekaligus resah setelah kartu BPJS Kesehatan PBI (KIS) yang sebelumnya aktif tiba-tiba berubah menjadi nonaktif usai proses pendataan ulang.
Peristiwa ini dialami sejumlah warga, salah satunya Bunga (38), warga Kampung Kongsi Baru RT 004/001, Desa Mekarsari. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait perubahan status kepesertaan BPJS miliknya.
“Awalnya BPJS saya aktif dan dibiayai pemerintah. Tapi setelah ada pendataan ulang, seminggu kemudian saat saya gunakan ternyata sudah tidak aktif,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Menurut Bunga, petugas yang datang melakukan pendataan tidak memberikan penjelasan rinci mengenai dampak dari proses tersebut. Ia baru mengetahui status BPJS-nya nonaktif saat hendak digunakan untuk berobat.
Beberapa bulan berselang, petugas kembali datang untuk melakukan verifikasi ulang. Namun, proses tersebut dinilai tidak transparan.
“Saya ditawari wawancara soal pengeluaran dan kondisi ekonomi kalau mau aktif lagi. Tapi saya menolak karena tidak jelas prosedurnya. Saya pikir lebih baik daftar mandiri saja,” tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan warga lain, Wanto (35), yang mempertanyakan identitas petugas. Ia mengaku mendapat jawaban yang tidak konsisten saat menanyakan asal instansi petugas tersebut.
“Katanya dari Kementerian Sosial, tapi juga bilang dapat perintah dari kabupaten. Ini yang bikin bingung, sebenarnya mereka dari mana,” ujarnya.
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses pembaruan data penerima bantuan sosial yang menjadi dasar kepesertaan BPJS PBI. Warga menilai tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan resmi menjadi akar persoalan.
Padahal, secara aturan, perubahan status kepesertaan harus melalui verifikasi berjenjang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Tangerang maupun BPJS Kesehatan terkait keluhan warga tersebut. Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat akses layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat akibat persoalan administrasi yang tidak jelas. (Kdk)












