Hukrim

Pendiri Pesantren di Tangerang Ditahan, 3 Santri Jadi Korban Dugaan Pelecehan

106
×

Pendiri Pesantren di Tangerang Ditahan, 3 Santri Jadi Korban Dugaan Pelecehan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Pendiri Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Ummu Sawanah di Kota Tangerang, berinisial ASA, kini resmi ditahan di Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap tiga santri yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut diajukan oleh wali santri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ketiga korban saat ini telah mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD PPA di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.

Pejabat PPA DP3AP2KB Kota Tangerang, Titto Yustiadi, menyampaikan bahwa proses pendampingan mencakup pemeriksaan hukum, visum medis, hingga pemulihan psikologis korban.

“Korban sudah kami dampingi sejak awal laporan. Mulai dari visum hingga konseling psikologis terus berjalan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Sejauh ini, baru tiga korban yang melapor. Namun, pihak berwenang tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani mengungkapkan kasus serupa.

Dari pihak yayasan, Wakil Ketua Yayasan Ummu Sawanah, Dahlan, membenarkan bahwa ASA telah ditahan. Ia menjelaskan bahwa tersangka sempat berada di Papua sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum,” katanya.

Pasca penahanan, yayasan langsung menggelar rapat internal dan menonaktifkan ASA dari jabatannya sebagai Ketua Yayasan. Posisi tersebut kini dijabat sementara oleh Sopiih Abdullah sebagai pelaksana tugas (Plt).

Namun demikian, proses administrasi perubahan kepengurusan yayasan masih berlangsung dan belum mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini, termasuk kemungkinan sanksi terhadap lembaga pesantren tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran terkait sistem pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, khususnya dalam perlindungan terhadap anak.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, serta memastikan keadilan bagi para korban (Red)

Tinggalkan Balasan