Tangerang Raya

THM One Two Six Hadir di Citra Raya, Izin Dipertanyakan dan Regulasi Disorot

115
×

THM One Two Six Hadir di Citra Raya, Izin Dipertanyakan dan Regulasi Disorot

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kehadiran tempat hiburan malam (THM) One Two Six (126) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan publik. Di balik konsep modern dan kemasan hiburan kelas elit, muncul pertanyaan serius terkait perizinan, zonasi, hingga dugaan ketimpangan kebijakan pemerintah daerah.

Mengusung konsep modern dengan smart lighting system, live DJ, serta fasilitas karaoke VIP hingga medium room, THM 126 menyasar segmen milenial dan kelas menengah atas. Namun, di tengah gemerlap hiburan tersebut, persoalan legalitas dan regulasi menjadi isu yang tak bisa diabaikan.

Salah satu aktivis Kabupaten Tangerang, Tengku, menilai kehadiran THM ini memang dapat menjadi magnet baru bagi investasi dan hiburan di wilayah tersebut. Namun di sisi lain, ia juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penerapan aturan zonasi minuman beralkohol (minol).

“Kenapa wilayah seperti Pagedangan, Cisauk, Kelapa Dua hingga PIK bisa menjual minol kelas A, B, dan C, sementara Citra Raya tidak? Padahal secara karakter wilayah sama-sama berada di kawasan permukiman dan berkembang,” ujar Tengku.

Ia menduga Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mengacu pada regulasi lama, yakni Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016, tanpa ada upaya signifikan untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan kawasan dan kebutuhan ekonomi saat ini.

Lebih jauh, Tengku juga menyoroti sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Ia mempertanyakan apakah proses pengajuan izin THM 126 benar-benar berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat celah yang dimanfaatkan.

“Kalau izinnya masih dalam proses, kenapa aktivitas hiburan sudah berjalan? Ini yang perlu ditelusuri. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan perlakuan khusus,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, menyatakan bahwa izin restoran untuk THM 126 sudah diterbitkan dan dinyatakan lengkap. Namun, ia mengakui bahwa izin lainnya masih dalam tahap pengurusan.

Pernyataan ini justru membuka ruang pertanyaan baru. Dalam praktiknya, banyak THM yang beroperasi dengan “bungkus” izin restoran, namun menyelenggarakan aktivitas hiburan malam yang seharusnya memerlukan izin tambahan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan operasional hiburan.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran adanya celah regulasi yang dimanfaatkan pelaku usaha, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, belum adanya revisi terhadap Perbup terkait zonasi minol dinilai menghambat pemerataan investasi sekaligus memunculkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Legislator daerah pun didorong untuk tidak hanya fokus pada aspek pengendalian dampak sosial, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan keadilan regulasi.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai status izin operasional penuh THM One Two Six, termasuk apakah telah mengantongi izin hiburan malam dan distribusi minuman beralkohol.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan aturan secara adil dan transparan, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan sektor hiburan tidak berjalan di atas abu-abu regulasi (Widhi)

Tinggalkan Balasan