DaerahHukrimTNI & Polri

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakak Beradik Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

1934
×

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakak Beradik Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Peristiwa dugaan perbuatan cabul dilaporkan oleh orangtua korban berinisial GKA ke Polres Buleleng (14/11), berawal saat diketahui oleh orang tua korban melihat korban pulang kerumah, di leher korban terdapat tanda merah.

Setelah orangtua korban mendesak serta menanyakan kondisi tersebut, akhirnya korban menjelaskan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku Kadek D (20) dan adiknya Kadek A (18), dirumahnya yang ada di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt.

Dijelaskan oleh korban, Awalnya korban GKA dengan Kadek D berpacaran, kemudian, kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, janjian bertemu didekat sekolah korban, disalah satu Sekolah Menengah Atas (swasta) yang ada di Seririt, hingga terduga pelaku Kadek D menjemputnya dan langsung mengajak ke rumah terduga pelaku.

Sampai didalam rumah, terduga pelaku merayu korban dan mengajak masuk kedalam kamar sampai terjadilah perbuatan tidak senonoh, hingga persetubuhan dengan dalih, perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka.

Setelah antara korban dan terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena disuruh berjualan oleh orang tua Kadek D, kemudian Kadek D, meninggalkan korban di rumah bersama dengan adik Kadek D yang bernama Kadek A.

Sesaat setelah berduaan, kembali Kadek A merayu korban yang kemudian korban diajak masuk kamar dan terjadilah kembali perbuatan cabul terhadap korban dengan mencium korban pada bagian leher dan tubuh lainnya yang salah satu ciumannya tersebut membuat tanda merah di leher korban.

Tidak lama setelah kejadian itu, Kadek D kembali ke rumah dan mengantarkan korban pulang kerumahnya, hingga sampai diketahui oleh orangtua korban tanda merah di lehernya.

Atas kejadian tersebut, kemudian orangtua GKA melaporkan terduga pelaku Kadek D, dan Kadek A, ke unit PPA Polres Buleleng dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP. Gede Sumarjaya mengatakan bahwa,

“Berdasarkan bukti yang cukup terhadap terduga pelaku Kadek D dan Kadek A, keduanya telah diamankan 20 hari kedepan sejak tanggal 15 November 2022 di Polres Buleleng dan disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” Ucapnya. (Uchan)

Tinggalkan Balasan