DaerahTNI & Polri

Polresta Denpasar Gelar Apel Kesiapan Ops Zebra Agung 2022, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

1
×

Polresta Denpasar Gelar Apel Kesiapan Ops Zebra Agung 2022, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
IMG 20221124 WA0083

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Polresta Denpasar mengelar Apel kesiapan Operasi Zebra Agung 2022, dipimpin langsung oleh Wakapolresta Denpasar, AKBP. I Wayan Jiartana, serta dihadiri pejabat utama, dan Kapolsek jajaran, di lapangan Mapolresta Denpasar. Kamis, (24/11/2022).

Selain Pejabat Utama Polres dan jajarannya, Apel juga dihadiri pasukan gabungan dari TNI, Sat Pol PP, Jasa Raharja, dan Dishub Kota Denpasar. Ops Zebra Agung 2022 kali dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, serta untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Operasi Zebra Agung 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 24 november s/d 7 desember 2022 dengan mengusung tema ”tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”, Polresta Denpasar dalam operasi ini akan menerjunkan 132 personel gabungan Polresta dan jajaran.

Dalam Apel operasi gabungan tersebut, Wayan Jiartawan juga membacakan amanat Kapolda Bali dengan mengatakan bahwa, Lalu lintas merupakan salah satu sektor yang cukup sentral saat ini untuk mendukung pembangunan dan integrasi Nasional, dimana produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung kepada keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Masih terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu-lintas dari data Ops Zebra tahun 2021, tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali 5 sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kecelakaan lalu lintas dengan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil sebesar rp. 140.950.000,-

“Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum melalui peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana, maupun kendaraan,” ucap Wakapolresta.

Sedangkan upaya penegakan hukum dalam operasi kali ini akan memeriksa kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara elektronik (ETLE).

Operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif, serta didukung pola penegakan hukum secara Elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile. Telah beroperasi 8 titik ETLE yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, beberapa prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan yaitu pengemudi/pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan Safety belt, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Lebih lanjut disampaikan agar, para pejabat Operasi secara jelas memberikan arahan kepada anggotanya sebelum melaksanakan kegiatan, kepada seluruh personel yang terlibat melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP, tidak melakukan tindakan pungli maupun pemerasan kepada masyarakat, dengan mengedepankan teknologi ETLE dalam tindakan, serta membangun koordinasi yang baik dengan unsur stakeholder terkait. Dalam kesempatan tersebut Wakapolresta juga menyematkan pita tanda Operasi kepada perwakilan peserta masing-masing peserta. (Uchan)

Tinggalkan Balasan