DaerahHukrimTNI & Polri

Polresta Denpasar Amankan 54 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan

2242
×

Polresta Denpasar Amankan 54 Tersangka Narkoba Dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam sebulan terakhir mengamankan 54 orang tersangka Narkoba dari 40 kasus yang ditangani. Para pelaku ini diamankan dari pertengahan bulan Maret 2023 hingga April 2023 dengan peran para tersangka sebagai pengedar dan pemakai.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sabu hampir satu kilogram yaitu 807,98 gram, ganja seberat 823,94 gram, ekstasi sebanyak 181 butir (64,13 gram) dan Tembakau sintetis seberat 4,19 gram.

Advertisement
scroll ke atas

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa, (18/4/2023) kepada awak media mengungkapkan bahwa, penangkapan pelaku ini merupakan kegiatan menjaga keamanan, kenyamanan wilayah menjelang Hari Raya Nyepi (Bulan Maret) dan juga menjelang hari raya Idul Fitri 1444H.

“Keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti ini Polresta Denpasar menyelamatkan 15.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba,” ucap Bambang.

Dibeberkan Kapolresta, dua dari puluhan pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama yaitu narkoba bernama Gede Agus Dita Saputra (25) dengan kasus Narkoba tahun 2019 dan Aloisius Gonzaga Tasi kasus Narkoba tahun 2022.

Salah seorang tersangka dengan barang bukti terbanyak adalah Randi Hidayat Akbar (19) yakni seberat 314,61 gram ganja kering. Tersangka ini ditangkap di Jalan Kediri, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (1/4) pukul 12.30 Wita. Pada saat digeledah, polisi temukan paket JNE. Setelah dibuka ditemukan dua plastik klip berisi ganja.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seorang yang biasa dipanggil Bang Keys yang sampai saat ini masih dalam proses lidik. Tersangka disuruh untuk mengedarkan kembali ganja dengan upah Rp 50.000 sekali tempel,” ungkap Bambang yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Kompol. Mirza Gunawan, dan Kasi Humas AKP. Ketut Sukadi.

Sementara tersangka dengan barang bukti shabu dalam jumlah besar adalah Ida Bagus Kadek Merta Adi (46) yakni 198,55 gram yang dikemas dalam 13 plastik klip. Tersangka ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Sabtu (18/3) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil TBNI yang hingga kini dalam proses lidik.

“Barang bukti ini rencananya dipecah lagi dalam ukuran lebih kecil dan diedarkan sesuai dengan perintah dari TBNI. Sekali edar, tersangka dapat upah Rp 50.000. melalui kesempatan ini saya tegaskan Polresta Denpasar tetap komitmen menekan peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolresta. (Uchan)

BACA JUGA :  Polres Serang Kumpulkan Bhabinkamtibmas, Cek Kelengkapan Tugas dan Sosialisasi Aplikasi BOS (Bhabinkamtibmas Online System)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *