DaerahTNI & Polri

Polresta Denpasar Berikan Tindakan Tilang bagi Pengendara Pelanggar Lalulintas

1636
×

Polresta Denpasar Berikan Tindakan Tilang bagi Pengendara Pelanggar Lalulintas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR -Meski telah gencar diberikan Himbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan berlalulintas ternyata, masih saja ada pengendara bandel melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri dan orang lain.

Penindakan tegas dengan memberikan surat tilang terus dilakukan Polresta Denpasar dan jajaran, penindakan ini dilakukan dengan sistem hunting di beberapa lokasi di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB. Sabtu (11/3/2023).

Advertisement

Dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, petugas telah menindak 84 pelanggar dengan masih didominasi pelanggaran dengan tanpa helm 47, menggunakan knalpot brong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan Handphone saat berkendara 1 pelanggaran.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa Tilang,” ucap Kasi Humas AKP. I Ketut Sukadi.

Lebih lanjut dijelaskan I Ketut Sukadi, warga negara asing (WNA) yang berkendara masih ditemukan pelanggaran, terbukti dengan memberikan tindakan tilang kepada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania,

“Terhadap pelanggarannya dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan di mana setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Sukadi.

Sedangkan sehari sebelumnya, Jumat (10/3) Polresta Denpasar dan jajaran juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada pelanggar dan 8 orang WNA dengan pelanggaran dominan tanpa helm.

“Selain memberikan tindakan Tilang petugas juga terus menghimbau dan sosialisasi tertib berlalulintas dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya,” tandasnya. (Uchan)

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Gelar Apel Kesiapan Ops Zebra Agung 2022, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *