Nasional

Penegakan Hukum Dalam Proses Musyawarah Diversi

501
×

Penegakan Hukum Dalam Proses Musyawarah Diversi

Sebarkan artikel ini

Teori Tujuan Hukum Barat lebih berorientasi pada tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sedangkan Teori Tujuan Hukum Timur lebih berorientasi pada tujuan hukum, bahwa bukan kepastian hukum, bukan kemanfaatan, dan bukan keadilan yang menjadi tujuan hukum, melainkan kedamaian (peace).

         Dalam kasus tindak pidana lalu lintas yang melibatkan anak sebagai pelaku bahwa Tujuan Hukum Timur berupaya memberikan kedamaian dengan dua pihak antara keluarga korban dan pelaku dengan cara diversi yang telah diatur oleh UU No. 11 Tahun 2012.

Diversi dilakukan dengan cara melakukan musyawarah antara kedua belah pihak, dimana dilakukan di luar proses peraidilan yang nantinya dimana hasil dari kesepakatan diversi kedua belah pihak bisa berupa ganti kerugian atau dikembalikan kepada kedua orang tua, dimana yang termaktub dalam pasal 11 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tinggalkan Balasan