Opini

Diversi sebagai Wujud Keadilan Restoratif Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

334
×

Diversi sebagai Wujud Keadilan Restoratif Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Sistem pemidanaan yang selama ini dijalankan dirasa masyarakat belum efektif dan menimbulkan berbagai persoalan. Penjatuhan pidana penjara belum berfungsi secara maksimal menimbulkan efek jera.

Selain itu, pidana penjara merusak hubungan terpidana kepada keluarga maupun masyarakat. 8 Persoalan ini memunculkan gagasan tentang keadilan restoratif sebagai ganti dari keadilan restitusi dan retribusi yang selama ini dipraktikkan dalam sistem pemidanaan.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Terkait Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan suatu terobosan hukum untuk menyelesaikan kasus kasus anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA :  Polsek Karawaci Luncurkan Program Bintra, Edukasi Dampak Perbuatan Hukum

Anak sebagai kelompok rentan, membutuhkan perlakuan khusus, diantaranya dengan menyadari bahwa anak yang melakukan suatu tindak pidana merupakan “korban” dari lingkungan dan sistem pendidikan yang ada di masyarakat. Maka harus ada upaya untuk mengembalikan lagi (restore) anak kedalam sistem masyarakat agar dia bisa menjadi manusia yang beradab kelak.

BACA JUGA :  Ganggu Pekerja/Buruh, Ketum SEJATI: Mekanisme Hukum PT. TPL.Tbk Serahkan Pada Pemerintah

Sistem ini dikenal dengan istilah keadilan restoratif, yang dilakukan melalui mekanisme diversi dan prinsip kepentingan yang terbaik untuk anak, karena itulah Undang-undang ini mengatur secara limitatif usia anak yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana, usia anak yang dapat ditahan, dan juga bentuk-bentuk hukuman yang dapat diberikan kepada anak.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak mendefinisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Helen Cowie menyatakan bahwa keadilan restoratif berpijak pada konsep komunitas yang peduli dan inklusif. Para pihak terkait, seperti pelaku, korban, keluarga, dan para stakeholders komunitas akan secara bersama-sama memperbaiki kerusakan, memulihkan kualitas hubungan, dan memfasilitasi reintegrasi para pihak yang berkonflik.