NASIONALXPOS.CO.ID,TERNATE- Sekrertaris Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar angkat bicara seputar pengelolaan anggaran labuh tambat dan karcis penumpang di tambatan speedboat Gamalama Kecamatan Kota Ternate Tengah yang dikelolah Dishub Ternate.
Tanggapan Sekrertaris Dishub itu lantaran sorotan LSM Nasional Lumbung informasi Rakyat, melalui Pembina LIRA Provinsi Maluku Utara Said Alkatiri yang mempertanyakan pengelolaan tagihan labuh tambat speedboat dan penagihan karcis penumpang di areal tersebut. Said menilai Dishub tidak bertangung jawab terkait kerusakan sejumlah fasilitas diareal itu, padahal sudah tercatat hampir 10 tahun lebih penagihan labuh tambat dilakukan instansi itu ,”cecar Said kepada Media ini beberapa waktu lalu.
Memantik sorotan itu, Mochtar ditemui diruang kerjanya belum lama ini mengaku, setelah dirinya dilantik sebagai Sekrertaris Dishub langsung menghentikan penagihan labuh tambat speedboat pada bulan Agustus 2022 lalu, alasan Mochtar mengehentikan tagihan labuh tambat lantaran pihaknya selaku Pemerintah Kota belum menyediakan fasilitas yang memadai bagi tambatan speedboat Gamalama,”Aku Mochtar.
“Sejak saya dilantik langsung saya hentikan penagihan labuh tambat di areal itu, karena kita belum sediakan fasilitas yang memadai bagi speedboat yang mau tambat, sementara karcis masuk untuk penumpang kita tetap berlakukan, karena ada aktivitas disitu kalau penagihan labuh tambat ditahun tahun sebelumnya silahkan tanyakan kepada mereka yang lama dimasa kepemimpinan Aba Faruk karena mereka lebih tahu,”Alasan Mochtar.
Alasan mantan Camat Ternate Selatan ini, tentunya bersebrangan dengan statemen DPD LSM Lira Provinsi Maluku Utara yang mempertanyakan pengelolaan anggaran labuh tambat oleh Dishub sejak tahun 2010 hingga saat ini, karena realisasi anggaran untuk pembangunan fasilitas tambatan speedboat Gamalama dari tahun ke tahun tidak ada perubahan, bahkan satu pos KPLP yang nyaris roboh tidak ada perhatian Dishub akibatnya swadaya para motoris bersama pihak KPLP setempat untuk berinsiatif bangun tenda berukuran kecil untuk melaksanakan pengawasan pelayaran di areal itu. (Sa)







