NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Pasca memenangkan perkara perbuatan kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan HA (63) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Rabu (29/03/2023) lalu, Gede Putu Arka Wijaya bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali, untuk melaporkan balik seterunya. Kamis, (13/3/2023).
Dalam laporan yang diterima SPKT Polda Bali, tidak tanggung-tanggung 3 laporan sekaligus yang dilayangkan oleh Jro Arka Wijaya bersama kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP dengan nomor : STTLP/190/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, dugaan pemberitahuan palsu kepada penguasa/pembesar negeri/menista sebagai mana dimaksud dalam pasal 317 KUHP dengan nomor : STTLP/189/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dengan nomor register : Dumas/385/IV/2023/SPKT/Polda Bali.
Kuasa hukum Arka Wijaya, Gede Nengah Sudiastawa S.H., mengatakan bahwa kedatangannya dengan tim bersama kliennya disambut baik di SPKT Polda Bali, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HA, BH, beserta PA, KS, dan S.
“Terimakasih sebelumnya atas respon SPKT Polda Bali, atas laporan Klien kami dengan beberapa kasus yag diduga bermuatan pidana. Dalam hal ini, sebelum dituangkan dalam bentuk laporan polisi ataupun pengaduan, sudah dibahas itu secara teliti dan jelas itu, sudah tertuang di dalam bentuk laporan polisi. Adapun beberapa kasus yang dilaporkan, kenapa ada 3 kasus?, karena locus delicnya berbeda dan dugaan pidananya juga tersendiri pasalnya. Ada disitu dugaan pidana laporan palsu, kedua ada dugaan pidana sumpah palsu yang disampaikan dalam keterangan di sidang pengadilan, ketiga terkait pencemaran nama baik,” ungkap Gede.
Gede juga menambahkan bahwa,
“Sudah barang tentu kami sebagai kuasa hukum atas Arka Wijaya akan ikuti dan kawal proses selanjutnya. Kami berharap penyidik dapat melihat dari sisi obyektivitas bahwa fakta-fakta seperti itu, supaya tidak terbiasa orang-orang yang ingin berspekulasi melakukan laporan-laporan yang mungkin terindikasi laporan palsu,” tambahnya.
Saat ditanya oleh awak media apakah laporan tersebut dijadikan satu, dengan lugas Gede menjawab,
“Untuk laporannya itu tersendiri, karena ada beberapa orang dan ada beberapa laporan dengan tempat kejadian yang berbeda, locus delictinya dan tempus delictinya juga berbeda, termasuk dugaan pasal yang diterapkan juga berbeda,” ucap Gede.
Kuasa hukum Jro Arka Wijaya juga menyebutkan bahwa,
“kami mengapresiasi SPKT Polda Bali dalam hal ini, dari 3 laporan, sebelum diterima, sudah ada kajian dan dibahas secara matang, tentunya harapan kami, keadilan dan kepastian hukum berjalan bagi klien kami,” lanjutnya.
Di waktu yang sama, Jro Arka Wijaya juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus ini, dirinya hanya ingin membuka fakta yang terjadi selama ini, hingga ramai di Kabupaten Buleleng.
“Dalam hal ini, sama sekali tidak ada kepentingan pribadi untuk saya, tetapi kita ingin membuka fakta yang sebenarnya terungkap, supaya tidak terus seperti ini. Kenapa kami melapor di Polda Bali?, kami berharap di Polda Bali semua bisa terungkap mana yang benar, mana yang salah!,” tegasnya.
Lanjutnya, “Saya merasa diri saya dikriminalisasi, kenapa saya katakan dikriminalisasi?, terbukti di dalam keputusan persidangan sebelumnya, saya dinyatakan tidak bersalah. Jadi secara langsung, saya tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut. Itulah sekarang saya ada disini dengan kuasa hukum saya untuk membuat laporan di Polda Bali, agar kasus ini terang benderang. Yang benar dibenarkan, yang salah dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Arka.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media Nasionalxpos.co.id belum mendapatkan informasi lanjut dari pihak terlapor. (Uchan)







