DaerahNasional

SMSI Bali dan Dinas Kominfo Provinsi Bali Gelar Diskusi Eksistensi Media Pers di Era Digital Bersama Dewan Pers

2744
×

SMSI Bali dan Dinas Kominfo Provinsi Bali Gelar Diskusi Eksistensi Media Pers di Era Digital Bersama Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja (paling kanan) bersama Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya (kedua dari kanan), Ketua Komisi Verifikasi Media, Sapto Anggoro (kedua dari kiri), bersama Praktisi Media, Maryadi (paling kiri) dalam diskusi eksistensi media pers di era digital, di ruang sandat, Dinas Kominfo Provinsi Bali. Foto: Uchan

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR —Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali bersama Dinas Kominfo Provinsi menggelar diskusi seputar eksistensi media Pers di era digital dengan tema “Pengembangan Model Bisnis Media di Era Digital“.

Penyelenggaraan diskusi yang dilaksanakan di ruang sandat lantai 2, Gedung Kominfo, Provinsi Bali, jalan D.I Panjaitan nomor 7 Renon, Denpasar, rabu (25/5/2023) pukul 15.30 Wita dihadiri oleh, Ketua SMSI Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja, Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Ketua Pokja Verifikasi media Online Dewan Pers, Sapto Anggoro, praktisi media pers, Maryadi (Direktur Katadata media network), beserta 45 awak media Elektronik, Cetak maupun Online.

Ketua SMSI Provinsi Bali akrab disapa bang Edo menyampaikan selamat datang kepada seluruh narasumber yang hadir dalam acara diskusi tersebut,

“Selamat datang kepada mas Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers, selamat datang juga untuk mas Sapto Anggoro, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, tak lupa juga untuk rekan saya Maryadi dari Katadata,” ucap Ketua SMSI Provinsi Bali.

Begitupun Agung Dharmajaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa,

“Pertama-tama, ijinkan saya menyampaikan rasa terimakasih, apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan SMSI dan khususnya Kominfo Provinsi Bali yang sudah memfasilitasi acara diskusi ini, para pelaku dunia usaha, dan teman-teman jurnalis yang hari ini berkenan hadir, mudah-mudahan apa yang dilakukan Dewan Pers bersama rekan-rekan SMSI dan Kominfo Provinsi dapat menjawab semua pertanyaan rekan-rekan semua,” ujar Agung.

Wakil Ketua Dewan Pers periode 2022-2025 itu juga menjelaskan bagaimana upaya Dewan Pers meningkatkan kualitas bagi para jurnalis dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta pemilik media.

“Undang-Undang 40 Tahun 1999 hanya mengamanatkan bahwa sebuah perusahaan Pers, legal standingnya adalah berbadan hukum, badan hukumnya bisa PT, bisa koperasi, bisa juga yayasan. Jadi kalau rekan-rekan yang hari ini masih CV, nanti pelan-pelan bisa mereduksi dengan aturan yang ada. Saya coba 1 dulu sebagai pemantik saja, banyak diantara kita para pemilik media latar belakangnya, bukan pemilik media, bukan pemain media. Di meja saya banyak permohonan baru, saya ngga tau menjelang Pemilu, rasanya seksi sekali membuat media, padahal kalau bertanya kepada kita kan, yang buat media hari ini, seperti kata Krisdayanti, sedang “menghitung hari“. Saya lihat latar belakangnya ibu rumah tangga, saya lihat latar belakangnya kontraktor, saya lihat latar belakangnya wiraswasta, ada juga LSM, dan lain-lain. Tapi sekali lagi, kita hormati karena Undang-Undang mempersilahkan siapapun yang buat media sepanjang aspek legalnya dipenuhi, berbadan hukum. Akan tetapi, saya juga mengingatkan bahwa tanggungjawab membuat media, tidak sampai di sana!,” ungkapnya lagi.

Agung juga mengingatkan, selain membuat media, para pemilik media juga diingatkan atas Undang-Undang yang mengatur ketenagakerjaan.

“Sebagai pemilik media yang sudah berbadan hukum, tentu ada kewajiban yang diberikan kepada pekerjanya. Ya mesti digaji, ya punya juga jaminan sosial, juga kejelasan. Kontrakah, karyawan tetapkah, kontributorkah, atau lainnya. Dan ini harus jelas, karena kalau jadi sengketa duduk persoalannya jelas,” bebernya.

Dijelaskan kembali oleh Agung bahwa, Dewan Pers bersama SMSI punya kepedulian terhadap para jurnalis sekaligus pemilik media, selain meningkatkan kualitas jurnalis dan pemilik media, juga dapat meningkatkan manajemen bisnis, sehingga terwujud pers yang sehat, baik dari sisi jurnalis maupun bisnis.

Senada dengan Agung Dharmajaya, Ketua komisi bidang ratifikasi media online, Sapto Anggoro dalam pemaparannya mengatakan setelah melihat dan menganalisa banyaknya jumlah media yang kurang memahami secara manajerial, melalui keputusan bersama Dewan Pers dengan 11 konstituennya, sepakat melakukan pembinaan kepada seluruh media dalam rangka pengembangan digitalisasi media.

“Dengan pesatnya perkembangan teknologi kedepan, membuat job desk media akan semakin kompleks sejalan dengan hasil yang didapat. Oleh karena itu kami dari Dewan Pers bersama 11 konstituen sepakat melakukan pembinaan manajerial media sesuai dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 pasal 15, dan perlu diketahui bahwa kedatangan kami ke Bali saat ini, adalah pertama kali Dewan Pers melakukan apa yang kami sebut “fasilitasi”, di Indonesia,” ucap Sapto, disambut tepuk tangan meriah dari para awak media.

Sementara itu, praktisi media siber Maryadi dalam kesempatan itu memaparkan pentingnya pengetahuan akan teknologi digital untuk menumbuhkembangkan kualitas dan hasil dari masing-masing media. Dirinya juga siap bekerjasama kepada pemilik media di Provinsi Bali dalam pengembangan tersebut. (Uchan)

Tinggalkan Balasan