Daerah

Komitmen Tegakkan Hukum Berkeadilan, Kejaksaan Negeri Mimika Terapkan RJ dalam 3 Perkara Penganiayaan

14
×

Komitmen Tegakkan Hukum Berkeadilan, Kejaksaan Negeri Mimika Terapkan RJ dalam 3 Perkara Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah Dr. I Putu Eka Suyantha S.H. M.H. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika, terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman melalui pidana penjara, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keadilan restoratif merupakan salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Hal tersebut sepenuhnya diterapkan hingga triwulan ke-III Tahun 2026 di mana Kejari Mimika menghentikan penuntutan 3 perkara pidana melalui pendekatan restoratif.

Kebijakan itu disampaikan melalui siaran pers Kejari Mimika Nomor: B-849/R.1.19/Dti.1/06/2026 yang diterbitkan pada Senin, (08/6/2026).

Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha dalam siaran persnya menyebut bahwa melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tidak semata-mata berfokus pada pembalasan, melainkan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hati nurani, dan terciptanya harmoni sosial, sekaligus sebagai bagian dari implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Diketahui, 3 perkara pada triwulan ke-III yang dihentikan perkara melalui keadilan Restoratif diantaranya, perkara atas nama inisial VF (47) diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah melalui proses perdamaian yang melibatkan korban, tersangka, keluarga kedua belah pihak, dan tokoh masyarakat, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2026.

Sementara perkara kedua atas nama inisial AM (33) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice demi terciptanya penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Selanjutnya perkara atas nama inisial JJG (29) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif masih berlangsung dan berada dalam tahap pemenuhan persyaratan serta pendalaman terhadap aspek-aspek yang menjadi dasar pemberian penghentian penuntutan.

Putu Eka juga menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

“Pendekatan ini juga menjadi sarana untuk mengembalikan keadaan seperti semula, mendorong pertanggungjawaban pelaku, dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejari Mimika berharap dapat terus menghadirkan wajah penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta transformasi
Kejaksaan yang modern dan dipercaya publik. (Uchan)

Tinggalkan Balasan