NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Beny Saswin Nasrun, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pemeliharaan Koperasi serta Usaha Kecil. Kegiatan ini dihadiri oleh 400 orang undangan dan berlangsung di Masjid Nur Ilahi, Kampung Durian, Lubuk Alung, pada Selasa malam, 25 Maret 2025.
Dalam sambutannya, H. Beny menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi Perda ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai produk hukum, khususnya peraturan daerah dari pemerintah Provinsi Sumbar. Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait produk hukum yang berlaku di daerah.
“Insyaallah, dengan adanya kegiatan seperti ini, kita dapat meningkatkan kecerdasan masyarakat terhadap realisasi regulasi Perda. Masyarakat diharapkan memahami makna dan isi yang terkandung dalam Perda tersebut,” ungkap H. Beny.
Ia menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai Perda, baik dalam bentuk kebijakan maupun pelayanan. Menurutnya, ini adalah langkah krusial menuju kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan warga.
“Mungkin belum semua masyarakat mengetahui dan memahami arah serta tujuan dari Perda tersebut, termasuk hak dan kewajiban yang perlu mereka ketahui,” tambahnya.
H. Beny berharap masyarakat, terutama di Kecamatan Lubuk Alung, dapat menyebarluaskan informasi mengenai Perda ini kepada tetangga dan teman-teman mereka agar lebih banyak yang memahami maksud dan tujuan Perda tersebut.












