NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kejaksaan Negeri Tangerang membenarkan terdapat laporan dari Ibnu Jandi terkait dugaan penyimpangan di Dinas Kesehatan.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, AA Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H., menyatakan laporan tersebut sudah masuk dan saat ini tengah dalam proses.
“Benar, bro,” Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, ia menekankan pihaknya masih harus mempelajari laporan tersebut secara cermat dan teliti.
“Ya, karena ada laporan yang masuk, kami mengonfirmasi dan menelaahnya. Tim tentu akan mengkualifikasi laporan ini, apakah terdapat indikasi pelanggaran atau tidak,” tulis Kasie Intel dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, Aktivis Ibnu Jandi kembali menggegerkan publik lewat unggahan di media sosialnya.
Dalam postingan tersebut, ia mempublikasikan laporan pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan penyelewengan keuangan daerah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang periode 2018–2023.
Jandi menuliskan bahwa hasil kajian dan sinkronisasi terhadap laporan keuangan Dinkes menunjukkan adanya selisih yang signifikan, baik di sektor pendapatan maupun belanja.
Dalam laporannya, ia memaparkan sejumlah angka yang dianggap janggal. Pada realisasi pendapatan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan laporan keuangan Dinkes tercatat minus Rp57,1 miliar.
Pada sektor target pendapatan, selisih antara laporan BPK RI dan laporan keuangan Dinkes mencapai Rp204,5 miliar. Selisih realisasi pendapatan juga ditemukan sebesar Rp63,5 miliar, sementara sinkronisasi antara LRA dengan LHP BPK RI tercatat Rp6,48 miliar.
Jandi juga menyoroti sektor belanja. Pada tahun anggaran 2023, terdapat dugaan selisih target belanja sebesar minus Rp326,7 miliar.
Secara keseluruhan, selisih realisasi belanja selama periode 2018–2023 tercatat mencapai Rp1,63 triliun, sementara selisih target belanja mencapai Rp1,77 triliun.
Sayangnya hingga berita ini dilansir kepala dinas kesehatan kota Tangerang Dini Anggraeni belum merespon permintaan wawancara oleh wartawan, dihubungi via aplikasi pesan singkatnya namun tidak direspon (din)













