TNI & Polri

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Badung di Payangan Dibongkar Polres Gianyar

518
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Badung di Payangan Dibongkar Polres Gianyar

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Gianyar dalam mengungkap 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan korupsi penerimaan pegawai negeri di kabupaten Gianyar

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR
Sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo tentang “bersih-bersih” di pemerintahannya, terkini Polres Gianyar melalui Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Badung di kecamatan Payangan.

Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam konferensi pers di hadapan awak media Sabtu, (23/11/2024) pukul 10.00 Wita didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta, Kanit III Tipikor Iptu Gede Andika Arya Pramarta, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra menyampaikan perkembangan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Selain mengungkap kasus dugaan suap P3K di kabupaten Gianyar, Polres Gianyar juga mengungkap kasus dana hibah Pemkab Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di pura puseh dan pura desa, desa adat Majangan, desa Buahan Kaja, kecamatan Payangan Tahun 2023.

BACA JUGA :  Dandim 1302/Minahasa Mutakbir, Hadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolres Kota Tomohon

Diketahui bahwa, pada tahun 2023 desa adat Majangan desa Buahan Kaja mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan dan senderan di pura puseh dan pura desa sebesar Rp2.758.245.418,00  ke Pemkab Badung.

Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

Dari besaran dana yang dimohonkan, disetujui dana hibah sesuai dengan surat keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 sebesar RP2.258.245.418,00 tentang penetapan penerima hibah di kabupaten Gianyar yang diberikan oleh sekretaris daerah (Setda) kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa dan diterima oleh Bendesa desa I Wayan Wirawan setelah masuk ke rekening.

Setelah dana tersebut masuk ke rekening dan diambil oleh I Wayan Wirawan, selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke I Made Purna selaku pemborong.

Dalam laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah dilaporkan, kegiatan telah dilaksanakan secara keseluruhan meskipun saat ditentukan kegiatan yang seharusnya selesai dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024 belum juga rampung.

BACA JUGA :  Istimewa di HUT Bhayangkara Ke-75, Sebanyak 41 Anggota Polres Serang Naik Pangkat

Mirisnya lagi, didalam laporan pertangungjawaban tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta adanya nota fiktif, mark up harga, juga nota ganda serta pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Begitupun dalam hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten Badung pada tanggal 19 Desember 2023 ditemukan 3 hal diantaranya;

1. Terdapat besaran uang dana hibah pada keputusan bupati badung dan naskah perjanjian Hibah daerah tidak sesuai dengan jebns pekerjaan hasil verifikasi teknis Perangkat daerah

2. Terdapat realisasi fisik Bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa adat Majangan

3. Berdasarkan cek fisik terhadap bantuan korupsi dana hibah kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di pura puseh dan pura desa, desa adat Majangan, desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35% dari nilai bantuan Rp2.258.245.418,00 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp1.467.859.521.

BACA JUGA :  Kapolres Serang Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan dan Pengamanan Nataru 

AKBP Umar menyampaikan status kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Badung ke pura puseh dan pura desa, desa adat Majangan, desa Buahan Kaja, kecamatan Payangan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kabupaten Badung di pura puseh dan pura desa dengan dua terlapor yaitu saudara IWW dan dan IMP di mana hibah tersebut dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2023 lalu,” ucap Umar.

Umar juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Badung sudah dari jauh sebelumnya dilakukan oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar. (Uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *