Daerah

Audit Dana BOS, Inspektorat Padang Pariaman Datangi SD 01 Nan Sabaris, ini Kata Kepala Inspektorat

615
×

Audit Dana BOS, Inspektorat Padang Pariaman Datangi SD 01 Nan Sabaris, ini Kata Kepala Inspektorat

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR –  Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022. Audit tersebut sebagai tindak lanjut dari pembinaan pengelolaan dana BOS yang dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu, (26/3/2023).

Diketahui Inspektorat melalui inovasi Jaga Bos telah melakukan pembinaan pengelolaan dana Bos kepada Kepala Sekolah dan Bendahara.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kepala Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman Inspektur Hendra Aswara kepada awak media menjelaskan jumlah seluruh sekolah yang diaudit sebanyak 60 SMP dan 520 SD se-Padang Pariaman. Pelaksanaan audit mulai tanggal 7-30 Maret 2023 yang bertempat di kecamatan masing-masing. Ia meminta Kepala sekolah dan bendahara dengan melengkapi dokumen yang diminta oleh Tim Inspektorat selama pelaksanaan audit.

“Dirinya juga menyebutkan untuk Tahun lalu kita sudah melakukan pembinaan ke seluruh SD dan SMP, jadi tahun ini kita lakukan audit sebagai tindak lanjut pembinaan tersebut,” kata Inspektur Hendra Aswara, di Kantor Inspektorat, Parit Malintang, Jumat (24/3).

Ia menambahkan ruang lingkup difokuskan untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap pemungutan dan penyetoran pajak, pemeriksaan dan penutupan kas oleh bendahara sekolah serta kepatuhan terhadap juknis BOS tahun 2022.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dana BOS agar pengelolaan lebih akuntabel dan transparan,” ujar Hendra Aswara.

Pembinaan dan pengawasan dana BOS, kata Hendra, dilakukan untuk meminimalisir kesalahan berulang, meningkatkan kapasitas bendahara sekolah dan membangun semangat integritas dalam pengelolaan dan BOS.

“Tentunya pemeriksaan Inspektorat ini bertujuan untuk mempertahankan opini Wajar tanpa Pengecualian tahun 2022 ini,” pungkasnya. (Rd)

BACA JUGA :  Dishub Kota Tangerang Keluarkan Surat Himbauan Larangan Pemanfaatan Jaringan PJU Tidak Sesuai Peruntukan