Daerah

Awal Tahun, Polres Blora Bekuk Tiga Orang Tersangka Pengedar Sabu

553
×

Awal Tahun, Polres Blora Bekuk Tiga Orang Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Jajaran Satresnarkoba Polres Blora berhasil membekuk Tiga orang pelaku pengedar Sabu diwilayah hukum Polres Blora, pada Sabtu (07/01/2023).

Dari identitas Tiga orang tersangka yaitu berinisial GPA (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan IL (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, sekitar pukul 15.30 Wib di perempatan Traffic Light di Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.
Jajaran Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 tersangka yaitu GPA dan APS,” ungkap AKP Edi Santosa Senin, (09/01/2023) di Mapolres Blora.

Dari penangkapan kedua tersangka akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang. Dan pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

“IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tersangka GPA ada Satu set Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastic klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat 1.09 Gram dan Satu buah Handphone Merk Samsung M 30 Warna Putih.

Dari tersangka APS, Satu buah tas pinggang warna hitam biru, Satu buah Handphone Merk Samsung A 01 Warna Hitam, Satu unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol H-6899-YF.

Dua Paket Narkotika Jenis Sabu yang masing – masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 4.91 Gram. 30 (tiga puluh) plastik klip warna bening. Tiga buah sedotan warna putih, Tiga buah pirek kaca, Tiga buah katenbat.

-Seperangkat alat hisap ( Bong ) yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 Ml yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna putih yang di hubungkan pirek kaca dan buah timbangan elektrik.

Sementara dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti Satu paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening lalu di isolasi warna coklat dengan berat 0.52 Gram. Satu buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD. Satu buah Hand Phone M.20 warna hitam.

“Untuk Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Edi Santosa

“Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan