NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Pemerintah dalam tatanan Kerja sesuai amanat UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan, Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik Partisipasi (01/11/20)
Hamid Ap, adalah salasatu Aktifis Muda dari Badan advokasi Indonesia (BAI) saat di jumpai media di tempat kediamannya, perumahan gardenia city cikarang , kecamatan sukatani, kabupaten bekasi, jawa barat, beliau Mengatakan Pentingnya Pemerintah menjalankan amanat UU no 14 tahun 2008 guna terwujudnya tranparansi terhadap semua elemen dan terhindar dari omongan-omongan yang tidak pantas di dengar apalagi prihal anggaran seperti halnya APBN atau APBDES yang mana sangat sensitif apabila tidak transparan minimal memasang spanduk informasi RAB,
ungkapnya
“Saya berharap pemerintahan bisa menjalankan sesuai amanat UU no 14 tahun 2008 , terutama tingkat desa yang mana saat ini menjadi sorotan publik prihal dana desa.
(Red).