Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPemerintahan

Bapenda Pasang Baliho Penagihan Piutang Pajak Daerah Pada PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua

2235
×

Bapenda Pasang Baliho Penagihan Piutang Pajak Daerah Pada PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak kepada PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Senin (17/5/2021).

Hadir pada acara tersebut kepala BAPENDA Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kelapa Dua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dan Muspika Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Kepala BAPENDA Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention ( MCP ) KPK pada area peningkatan pendapatan Daerah selain dari optimalisasi pendapatan Daerah.

“Penagihan piutang pajak Daerah. Penagihan piutang pajak Daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK bahkan dalam beberapa pertemuan dengan MCP KPK selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Roma yang ditemui di lokasi.

Lanjutnya dalam rangka menyikapi hal tersebut, pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mendata beberapa wajib pajak yang menunggak pajak diatas Rp. 1 miliar baik tunggakan pajak Non PBB dan Non BPHTB maupun tunggakan Pajak PBB dan BPHTB.

“Maka pada hari ini tanggal 17 Mei 2021, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak,” ujarnya

BACA JUGA :  Satu Rumah Warga Halmahera Selatan Ludes Dilahap si Jago Merah

Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan baliho yang bertuliskan belum memenuhi kewajiban PBB perdesaan perkotaan ini bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut, menyebutkan bahwa “ Dalam hal telah lewatnya jangka waktu pelunasan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan wajib pajak belum melunasi pelunasan pajak Yang Terutang, maka pejabat dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Perlu diketahui bahwa PT Taman Sari
Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang ini telah menunggak pajak bumi dan bangunan telah cukup lama dalam rentang waktu lebih dari 5 tahun kebelakang ( 2020 – 1995 ).

Sebelum proses pemasangan baliho/banner/spanduk ini dilakukan, kami telah kami lakukan beberapa proses sebelumnya baik melalui himbauan teguran diantaranya :

1. Surat Nomor 973/010-Bapenda/2020 tertanggal 23 Januari 2020 Perihal Himbauan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;

2. Surat Tagihan Via PT Pos Indonesia Nomor Resi 144339050 tertanggal kirim 01 April 2020;

3. Surat Nomor 973/566.24-Bapenda/2020 tertanggal 20 Juli 2020 Perihal Himbauan Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;

4. Surat Nomor 973/824.2-Bapenda tertanggal 09 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2);

BACA JUGA :  Lakukan Pengancaman, Pria ini Diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon

5. Surat Nomor 970/180-Bapenda tertanggal 24 Pebruari 2021 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2);

6. Surat Teguran Nomor 973/447-Bapenda tertanggal 05 Mei 2021 Perihal Teguran 1;

7. Surat Peringatan Nomor 973/460-Bapenda tertanggal 10 Mei 2021 Perihal Surat Peringatan.

Bahwa berdasarkan surat-surat tersebut diatas, tidak ada respon atau niat baik dari PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti terhadap kewajiban pembayaran pajak terutang sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi pengelolaan PBB online terintegrasi lebih kurang Rp. 3,2 miliar.

Disamping itu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Propinsi Banten sebagai pendamping pemeriksaan pajak atas PBB PT. Taman Sari, dan pemeriksa BPKP Perwakilan Propinsi Banten telah bertemu dengan Pengelola PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada tanggal 9 Maret 2021 di Taman Sari Lippo Karawaci.

Pihak Taman Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhutang, sekaligus bersedia membayar hutang pajak apabila ditemukan adanya kewajiban hutang pajak, namun dalam perjalanan waktu pihak PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangeran tidak koperatif menyampaikan data-data pajak yang dibutuhkan oleh tim BPKP Perwakilan Propinsi Banten;

Penyebutan penagihan piutang pajak dengan pemasangan baliho/banner/spanduk pada objek pajak PT. Taman Sari
Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Pengelolaan PBB Online Terintegrasi dengan NOP 36.19.081.003.006-0389.0.
Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya berharap dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan baliho/banner/spanduk ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak Taman Sari ke Kas Daerah.

BACA JUGA :  Bawaslu Minut Rahman Hadiri FGD TPDP KPU Minut

Jangka waktu pemasangan baliho/banner/spanduk ini berlangsung selama 3 ( Tiga ) hari kedepan dan akan dibongkar sendiri oleh petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang. Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak Taman Sari, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke KPK, karena proses penagihan ini pun dilakukan atas dasar progress MCP KPK yang mengamanatkan peningkatan dalam penagihan piutang pajak daerah.

Pada kesempatan ini, bapak Bupati Tangerang senantiasa mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan patuh dalam membayar pajak daerahnnya. Juga diharapkan wajib pajak dalam menjalankan roda usahanya agar tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19 ditempat usaha wajib pajak dengan melakukan jaga jarak pengunjung/ konsumen, menyediakan tempat cuci tangan/ hand sanitizer, menganjurkan pengunjung/ konsumen untuk memakai masker dalam bertransaksi offline, dan selalu mematuhi aturan pemerintah dengan menaati batasan jam operasional usaha dan batasan jumlah kerumunan orang yang diperbolehkan sehingga nantinya kita dapat melewati pandemi ini dalam keadaan selamat.

Satu hal yang pasti, penagihan piutang pajak ini dapat meningkatkan pajak daerah dan peningkatan pajak daerah sangat berguna untuk membiayai penanggulangan Covid-19 dan membiayai pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang.

Penulis: M.Andika Putra