Sosialisasi tersebut juga turut dihadiri Komisioner Bawaslu Minut Rocky Ambar dan Rahman Ismail.

BACA JUGA :  Satuan Intelkam Polres Blora, Luncurkan 'Inovasi SKCK Blewah' Lewat WA

Keduanya menjelaskan tentang netralitas ASN dan kepala desa yang sangat jelas dan diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

BACA JUGA :  Pemdes Hariang  Salurkan BLT-DD TA 2022

Dalam pasal tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) bahwa Dalam kampanye, dilarang dilarang melarang kepala desa atau sebutan lain / Lurah dan perangkat Desa atau perangkat lain / perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI / POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (g) bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA :  Aksi Penutupan Jalan membudaya di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan

Turut hadir sebagai pemateri, Dr Taufik Pasiak yang menjelaskan tentang netralitas ASN dan perangkat desa / kelurahan, dalam perspektif neurosains yaitu bidang ilmu yang mempelajari sistem saraf atau sistem neuron.

Hadir juga Sekretaris Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pusat Sahat Sinurak dengan materi terkait peran ASN dalam mensukseskan Pilkada.

(TEVRI)