Daerah

Besok, 5 TPS di Provinsi Bali Lakukan Pemungutan Suara Ulang 

274
×

Besok, 5 TPS di Provinsi Bali Lakukan Pemungutan Suara Ulang 

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI — 2 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu kabupaten Buleleng dan Kabupaten Gianyar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dari 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bali, ada 5 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni, 4 di Kabupaten Buleleng dan 1 di Kabupaten Gianyar.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Keterangan itu disampaikan anggota Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gede Jhon Dharmawan yang akrab disapa Jhon, kepada awak media, Senin (19/2/2024) dengan mengatakan bahwa, untuk PSU di Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan di Desa Pedawa yakni di TPS 4 dan TPS 5, dan Desa Temukus yakni, di TPS 5 dan TPS 6 pada selasa (20/2).

BACA JUGA :  SMSI Bali dan Dinas Kominfo Provinsi Bali Gelar Diskusi Eksistensi Media Pers di Era Digital Bersama Dewan Pers

Diketahui, Desa Temukus mempunyai jumlah pemilih di TPS 4 sebanyak 283 orang, TPS 5 jumlah pemilih sebanyak 248 orang, sedangkan di Desa Pedawa untuk TPS 5 jumlah pemilih sebanyak 292 orang dan TPS 6 sebanyak 273 orang.

“Yang di Pedawa karena surat suara dapil 3 tertukar dengan dapil 8 tingkatan DPRD kabupaten/ kota, sedangkan yang di Temukus karena penggunaan surat suara oleh luar bali jadi itu tidak dikategorikan sebagai pemilih sesuai kewilayahan, dan untuk pemungutan ulang surat suara Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakaan selasa besok,” terang Jhon.

Sementara untuk kabupaten Gianyar yakni TPS 14 di desa Pering juga dilakukan PSU karena 2 orang pemilih dari Jakarta menggunakan KTP dan c pemberitahuan DKI Jakarta diperkenankan memilih oleh KPPS. Sehingga dilakukan proses PSU untuk surat suara presiden pada rabu (21/2).

“Untuk di Gianyar ada 2 orang, yang satunya menggunakan KTP Jakarta dan satunya lagi Jakarta dengan c pemberitahuan Jakarta. Ini mungkin kelalaian KPPS dikira form pindah memilih jadi diberikan surat suara dan diketahui oleh panwas saat hasil terakhir,” jelas Jhon.

Terkait sanksi yang akan diberikan oleh KPPS yang dinilai lalai tersebut, Jhon mengaku adalah kewenangan KPU Gianyar dan Bawaslu Gianyar dan saat ini sedang melakukan proses.

Ia menambahkan, untuk persiapan logistik surat suara, KPU Bali telah menyiapkan dan akan menggunakan logistik surat suara PSU. Sementara KPPS masih memakai KPPS pada pemilihan pertama.

“Jadi memang tiap Kabupaten Dapil disiapkan 1000 surat suara PSU, jadi memang sudah disiapkan juga formulir dan mekanismenya seperti awal, kami membuat c pemberitahuan ulang kembali dari proses c. berhubung hari kerja, kami sudah bekerja sama dengan Pemda setempat untuk memberikan dispensasi ke perusahan bagi pemilih yang saat itu bekerja agar bisa diberikan hak memilih terlebih dahulu,” tutupnya. (Tik)