Nasional

Besok Penyidik Satlantas Polresta Tikep Periksa Terlapor Bersama Istri, Terkait Insiden Lakalantas di Desa Bale

455
×

Besok Penyidik Satlantas Polresta Tikep Periksa Terlapor Bersama Istri, Terkait Insiden Lakalantas di Desa Bale

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,TIDORE- Satuan Lalulintas (Satantas) Polresta Kota Tidore Kepulauan jadwalkan Rabu besok, (14/06/2023) melakukan pemeriksaan terhadap (RY) dan (AAR) sebagai Saksi, terkait insiden kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Desa Bale Kecamatan Oba tepat tanggal 25 April 2023 lalu.

(RY) dan (AAR) adalah suami istri yang mengendarai Mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi DG 1128 XY, sementara korban adalah M. Rahman berboncengan dengan Jamila Husen mengendarai sepeda motor Honda Bead warna biru putih nomor polisi DG. 4030. LG.

Advertisement

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Kota Tidore AKP. Alimudin, melalui Kanit Lantas AIPTU Yoman sudiastra ditemui di Tidore Selasa (13/06/2023) mengatakan, (RY) dan (AAR) adalah bersatus sebagai terlapor dalam kasus Lakalantas, dan sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Lalulintas Polresta Tikep sebagai saksi, namun dalam penyelidikan itu kedua saksi dalam keterangan tidak mengakui bahwa mereka yang menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban,” Jelas Kanit.

BACA JUGA :  IPDA Abdul Fuad Pimpin Apel Serah Terima Posyan Asem Polres Serang

Olehny berdasarkan Undangan pemeriksaan dari Satlantas Polresta Tikep dilayangkan kembali kepada kedua saksi tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan kembali sesuai jadwal Rabu besok. Bahkan sebelumnya para korban juga telah dimintai keterangan,” Akuinya.

Lanjut Kanit menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi yang berstatus sebagai terlapor, pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain yang melihat dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika insiden lakalantas itu terjadi sehingga membuat terang penanganan kasus Lakalantas tersebut,”Janjinya.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Anak Nasional di Gianyar

Awal laporan terkait insiden lakalantas yang terjadi di Desa Bale telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Oba di Kelurahan Payahe, setalah itu laporan ditindaklanjuti oleh Polsek Oba ke Satlantas Polresta Tidore, mengingat tidak tersedianya bagian lalulintas di Polsek Oba,”Sambung Kanit Lantas.

Sebagaimana diketahui, dalam insiden lakalantas itu, Korban Jamila Husen yang berboncengan dengan M Rahman mengalami luka sobek pada bagian kepala dan tidak sempat sadarkan diri karena kena benturan kuat di jalan aspal sehingga mendapat 13 jahitan di Puskemas Oba Kelurahan Payahe, setelah itu pasien dirujuk ke RSUD Kota Tidore Kepulauan guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Babinsa Kodim Kodim 0404/ME dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Sosialisasikan Bahaya Karhutla ke Masyarakat

Terkait Insiden lakalantas yang menyebabkan terdapat luka berat yang dialami Korban Jamila Husen pada bagian Kepala hingga tidak sadarkan diri tersebut, pihak keluarga meminta pihak Satlantas Polresta Tikep agar mengungap secara jelas pelaku yang menabrak saudara kandungnya itu, karena pasca kejadian hingga saat ini sudah terhitung sekitar dua bulan, dan dalam perawatan terhadap korban cukup menyita waktu, tenaga dan pengeluaran finansial cukup besar,” Harap Hadija Kaka Korban,” (Sa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *