Sementara itu, Baur SIM Polres Pagaralam, Brigadir Didik, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memproses penerbitan SIM bagi pemohon yang telah melengkapi seluruh persyaratan.
“Polres Pagaralam hanya menerbitkan SIM. Semua persyaratan harus lengkap, termasuk hasil tes kesehatan, tes psikologi, dan sertifikat diklat mengemudi yang sudah bekerja sama dengan Mabes Polri,” tegasnya. (Red)






