DaerahHukrim

Bongkar Paksa Pondasi Cakar Ayam, Diduga MT Akan Hilangkan Babuk “Kasus Dego-Dego”

789
×

Bongkar Paksa Pondasi Cakar Ayam, Diduga MT Akan Hilangkan Babuk “Kasus Dego-Dego”

Sebarkan artikel ini

Dengan kejadian ini, Nancy Howan sebagai Pihak Terlapor berharap agar Polda Sulut sesegera mungkin menindaklanjuti laporannya, serta segera memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Dua pekerja suruhan MT yang mencoba merusak Barang Bukti (Babuk) pondasi Cakar Ayam, yang masih dalam pengawasan pihak Kepolisian

“Kejadian ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama pada Bulan Maret tahun 2022 lalu. Dan upaya mereka diulang lagi pada hari ini (Sabtu, 7/1/2023). Untuk itu, saat ini kami berharap adanya kepastian hukum dari laporan kami. Sebab, sudah bergulir hampir 3 tahun terhitung sejak laporan kami masuk ke Polresta Manado pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu, dan saati ini sudah ditarik ke Polda Sulut. Kami juga sangat berharap agar Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto memberikan atensinya terkait masalah ini, karena sudah terlalu lama bergulir dan telah menyita banyak waktu dan tenaga kami,” harap Nancy.

Diketahui, kasus penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang Kota Manado, tepatnya di lokasi eks Rumah Makan (RM) Dego-Dego dengan pemilik berinisial MT sebagai terlapor, dengan pelapor Nancy Howan melalui Laporan nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, tentang dugaan penyerobotan tanah di Jalan Garuda, telah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang. Bahkan sempat menjadi perhatian Kompolnas RI lewat surat nomor 1740A/Kompolnas/9/2022 tertanggal 15 September 2022 yang ditujukan ke Kapolda Sulut.

(Budi/JK)

Tinggalkan Balasan