DaerahPeristiwa

Dampingi Tirtawan di Polres Buleleng, Gus Adi: Kami Minta BAP Ulang

9299
×

Dampingi Tirtawan di Polres Buleleng, Gus Adi: Kami Minta BAP Ulang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Bupati Putu Agus Suardnyana dengan terlapor Nyoman Tirtawan di Polres Buleleng, membuat Tirtawan memasang strategi dalam melakukan perlawanan atas laporan tersebut.

Pasalnya, Nyoman Tirtawan juga telah mempersiapkan dirinya saat mendapatkan surat panggilan ke 3 dari penyidik unit IV Satreskrim Polres, (17/3) lalu, untuk datang dalam pemeriksaan sebagai saksi, dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya S.H., Made Ngurah Arik Suharsana Putra S.H., Farhat Ismet S.H.

Advertisement

I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya S.H., akrab disapa Gus Adi mengatakan kepada awak media Nasionalxpos.co.id minggu (19/3/2023) bahwa, dalam pemeriksaan di tanggal 17 maret 2023 lalu, di temukan olehnya beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Saat kami datang ke Polres Buleleng mendampingi klien kami di tanggal 17 maret 2023 lalu pukul 10.00 Wita, karena klien kami diperiksa sebagai saksi, artinya masih melekat hak-hak nya yang disebutkan atau diamanatkan dalam Undang Undang perlindungan saksi dan korban, sebagaimana disebutkan di pasal 5 beberapa poin yang signifikan sakah satunya yaitu pertama bahwa saksi berhak mendapatkan nasehat hukum, ke dua saksi juga berhak mendapatkan ganti rugi uang transportasi, dan yang ke tiga, saksi juga berhak didampingi oleh Penasehat Hukum,” beber Gus Adi.

Sebagai Penasehat Hukum dari Nyoman Tirtawan, Gus Adi melihat pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tirtawan dari awal tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang perlidungan saksi dan korban.

“Kami dari kuasa hukum pak Nyoman Tirtawan, melihat BAP yang dilakukan oleh pihak penyidik yang notabene dilakukan di awal tanpa pak Nyoman Tirtawan didampingi Kuasa Hukum, kami pikir ini sudah banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang perlindungan saksi dan korban. Kenapa kami katakan itu?, kalau masalah hak nya untuk didampingi, saya yakin pasti penyidik menanyakan itu kepada klien kami, saya yakin sekali karena, memang itu Protap yang biasa dilakukan oleh seorang penyidik. Nah dalam konteks itu, klien saya dari awal tidak diminta untuk mempersiapkan itu, karena saat panggilan awal, klien saya sudah ada di Polres dan tidak disampaikan sebelum pemeriksaan atau mengkonfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, saya yakin yang tidak dilakukan oleh penyidik di awal pemeriksaan adalah Hak dari pak Tirtawan untuk mendapatkan nasehat hukum, sementara hak itu diatur juga di dalam Undang Undang perlindungan saksi dan korban,” ungkapnya lagi.

Ditambahkan Gus Adi bahwa, “Atas dasar itu, kami menyarankan kepada pihak penyidik dan penyidik pembantu, kalau boleh kami minta untuk dilakukan BAP ulang, bukan BAP tambahan, karena agenda tanggal 17 maret itu adalah agenda pemeriksaan tambahan. Namun pihak penyidik tidak mau memenuhi tanpa sebab dan tanpa alasan. Kembali saya sampaikan itu kewenangan dari mereka silahkan, akan tetapi ada Undang Undang yang mengatur itu. Ditambah, dalam BAP di pemeriksaan sebelumnya saya melihat di BAP itu sendiri, salah satu saya sebutkan contoh di poin angka 6 kalau tidak salah, yang kemarin dirubah dalam BAP tambahan, jadi disana penyidik sudah menyebutkan angka (tanggal,red) dan waktu dalam pertanyaan itu, seolah olah penyidik menggiring atau mengarahkan agar yang ditanya menjawab iya atau tidak. Seharusnya itu tidak boleh. Menurut kacamata hukum saya bahwa tanggal dan waktu itu harusnya muncul dari yang ditanya baik saksi, tersangka atau korban. Angka itu harus muncul dari sana, bukan dari penyidik, sehingga dari sana saya melihat ada pertanyaan yang sifatnya mengarahkan, termasuk pertanyaan yang ada dibawahnya. Itu yang saya lihat. Disitu ada beberapa klausul yang notabene sepertinya hemat saya itu bertentangan dengan ketentuan, dalam konteks mengarahkan pertanyaan dan itu diatur dalam PP nomor 2 Tahun 2003 tentang kode etik kepolisian,” tambahnya lagi.

Sementara itu, saat ditemui oleh tim media di sanur, Nyoman Tirtawan mempertanyakan laporan Putu Agus Suradnyana bahwa, dalam pengaduan atau laporan PAS tersebut dilakukan pertanggal 22 Desember 2022, namun, disitulah Tirtawan menyadari, terjadi ketidakcocokan tanggal mengetahui kejadian, dengan tanggal pelaporan dalam keterangan yang disampaikan pelapor Putu Agus Suradnyana kepada penyidik.

Tirtawan menemukan bahwa dalam keterangannya kepada penyidik, pelapor Putu Agus Suradnyana mengaku kalau dia baru mengetahui status di Facebook atas nama Nyoman Tirtawan yang diduga telah melakukan pencemaran nama baiknya pada tanggal 5 Januari 2023.

Pada bagian lain, Tirtawan juga mengaku heran dengan tindakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang mengSP3kan laporannya dengan terlapor Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana dengan tuduhan merampas tanah milik petani di Batu Ampar seluar 45 hektare dan mencatatkan sebagai aset daerah dengan pembelian Rp 0 (Nol Rupiah).

Padahal, ungkap Tirtawan, laporannya itu masih di tingkat penyelidikan sehingga tidak bisa diterbitkan SP3. Kata Tirtawan, SP3 diterbitkan bila kasus tersebut di tingkat penyidikan.

“Tentang dugaan perampasan tanah Batu Ampar yang saya laporkan 5 April 2022, namun yang lucunya penyidik Polres Buleleng menerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. Dalam KUHAP tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, yang ada dalam KUHAP adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ini tidak benar, penyidik Polres Buleleng telah melanggar KUHAP. Yang benar penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang disingkat SP3 apabila kasus itu di tingkat penyidikan. Padahal kasus laporannya saya masih dalam penyelidikan bukan tahap penyidikan,” beber Tirtawan lagi.

“Ini adalah sesuatu yang ganjil, karena status laporan saya belum dinaikkan ke tingkat penyidik sudah di SP3. Penyidik Polres Buleleng benar-benar melanggar KUHAP. Saya minta Kapolres harus menindak tegas penyidik yang bermain-main dengan hukum yang telah melabrak KUHAP,” tegas Tirtawan didampingi tim penasehat hukumnya.

Dengan terbitnya SP3 di tingkat penyelidikan, maka Tirtawan menduga ada konspirasi untuk mengkriminalisasikan dirinya.

“Ini betul-betul fatal. Disinilah ada yang namanya dugaan sangat kuat konspirasi, dari pihak kubu Putu Agus Suradnyana melaporkan saya ke UU ITE sehingga tanda kutip laporan saya tentang perampasan dinyatakan tidak terbukti tetapi belum dibuktikan, penyidik semestinya mencari bukti. Penyidik tidak mau melihat bukti atau fakta bahwa Putu Agus Suradnyana menjadi bupati mencatatkan pembelian tanah 45 ha dengan harga Rp 0. Disana jelas tanah merupakan milik warga, warganya diusir dan tanahnya ditembok, anehnya penyidik bilang tidak memenuhi unsur perampasan,” ungkap Tirtawan.

“Apa yang ditulis penyidik itu sesuai kenyataan? Jelas menyimpang. Kenyataannya tanah warga dirampas, mereka diusir dari tanah kelahiran sendiri, tanah mereka ditembok sehingga mereka tidak bisa melakukan aktivitas seperti sebelum-sebelumnya,” papar Tirtawan.

Tirtawan menduga bahwa konspirasi ini sengaja diciptakan dengan tujuan untuk mentersangkakan dirinya dengan laporan Putu Agus Suradnyana itu.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng AKP. Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi terkait kedatangan Nyoman Tirtawan di hari Jumat pagi itu, masih dalam status saksi untuk dimintai keterangan.

“Penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap saksi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, yang diatur dalam hukum acara pidana,” ucapnya dengan lugas. (Uchan)

BACA JUGA :  Waka DPRD Tebo Ikut Dampingi Pj. Bupati Tebo Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *