NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Nyoman Tirtawan, mantan anggota DPRD Provinsi Bali sekaligus tokoh masyarakat Kabupaten Buleleng, melaporkan Advokat Gede Indria, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui video berdurasi 02 menit 50 detik, saat konferensi pers di Warung Pudak, Singaraja, (27/12) siang.
Dalam keterangannya kepada media Nasionalxpos.co.id, minggu, (15/5/2023) Tirtawan sudah membuat surat pengaduan ditujukan kepada Kapolres Buleleng tertanggal 12 mei 2023. Dalam surat tersebut, Tirtawan menyampaikan isi dari video di menit ke 1 detik ke 18 dengan kalimat, “…..tahun 1997 mengajukan permohonan, permohonan sedang dibahas, orang-orang itu menjual ke Tirtawan….”.
“Itu sama sekali tidak benar, karena sama sekali tidak ada perbuatan jual beli atau tidak ada masyarakat yang menjual tanahnya kepada saya,” ungkap Tirtawan.
Oleh karena itu, dirinya merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui ucapan yang disampaikan dalam video tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh awak media terkait video tersebut, pengacara Gede Indria mengatakan bahwa,
“Saya kan Konsultan Hukum, Pa Agus Suradnyana telah melaporkan Tirtawan dan dia terbukti jadi tersangka, yang menyebarkan kan wartawan, jika saya diwawancarai hasil sidang suatu kasus, apa pencemaran nama baik,” ucap Gede.
Ditambahkan olehnya bahwa, “yang merekam kan wartawan, besok saja ketemu di singaraja, lihat videonya,” tambahnya lagi.
Di tempat yang berbeda, Kasi Humas Polres Buleleng AKP. Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa,
“Memang betul surat pengaduan sudah sampai dan sedang dipelajari untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Sumarjaya. (Uchan)