DaerahPeristiwa

Kisah Perjuangan Nyoman Tirtawan, Pahlawan Penyelamat vs Oknum Penguasa

11870
×

Kisah Perjuangan Nyoman Tirtawan, Pahlawan Penyelamat vs Oknum Penguasa

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG -Sidang Praperadilan Nyoman Tirtawan sebagai pemohon, dengan Polres Buleleng Cq AKBP. I Made Dhanurdana selaku Kepala Kepolisian Resor Buleleng sebagai termohon, dan Kejaksaan Negeri Buleleng Cq. Rizal Syah Nyaman, S.H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai turut termohon cukup menyita banyak perhatian publik.

Bagaimana tidak?, Jauh sebelum berita tentang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Nama Nyoman Tirtawan sudah sering disebut diberbagai media baik elektronik, online maupun cetak.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Salah satu yang menyita banyak perhatian media online, baik lokal maupun luar adalah berita tentang sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Yang mana dalam kasus ini, dirinya (Nyoman Tirtawan) diberi kuasa oleh 55 petani warga Batu Ampar, pemilik lahan yang menjadi objek sengketa dengan Pemkab Buleleng di bawah pemerintahan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana.

Lantas bagaimana kisahnya sehingga terjadi sengketa kasus antara Nyoman Tirtawan dengan Putu Agus Suradnyana sampai ke sidang Praperadilan?

Dilansir dari catatan redaksi sinartimur.com yang mengangkat judul “Pahlawan Penyelamat Uang Rakyat Bali yang Dikriminalisasikan?”. Pemohon praperadilan adalah salah satu tokoh ternama Bali, dengan sebutan “Pahlawan Penyelamat” uang rakyat Bali Rp 98 miliar dari pos anggaran KPU Bali saat Pilgub Bali 2018 lalu dari APBD Provinsi, di mana kala itu, Nyoman Tirtawan masih duduk sebagai anggota Komisi I DPRD Bali.

Praperadilan yang diajukan oleh Nyoman Tirtawan melalui tim penasehat hukumnya yang dikoordinir I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, merupakan sebuah resistensi hukum terhadap ketidakadilan yang dialami dalam upaya membela para petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polres Blora Sidak Pelayanan Samsat Guna Cegah Pungli

Dimana terjadi ketidakadilan?, Ketika Nyoman Tirtawan yang diberi kuasa oleh 55 petani warga Batu Ampar, pemilik tanah yang menjadi objek sengketa dengan Pemkab Buleleng di bawah pemerintahan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana, melaporkan Bupati Buleleng itu ke Polres Buleleng dengan tuduhan dugaan perampasan tanah milik petani seluas 45 hektare di Batu Ampar, ke Polres Buleleng.

Namun tirani birokrasi tidak bisa ditembus oleh semangat juang Nyoman Tirtawan. Laporannya terpental di meja Satreskrim Polres Buleleng dengan dalilnya yang tentu tidak diterima oleh Nyoman Tirtawan. Tapi apalah daya Nyoman Tirtawan yang kini tidak lagi sebagai anggota DPRD Bali, hanya sebagai aktivis antikorupsi yang “tidak disukai” oleh oknum kaum penguasa di semua level baik di eksekutif, legislatif maupun di yudikatif.

Alhasil, dengan gugurnya laporan Nyoman Tirtawan atas nama warga pemilik tanah di Batu Ampar itu, Nyoman Tirtawan pun terkena skakmat dari lawannya yakni Bupati Buleleng periode 2012-2022, Putu Agus Suradnyana.

Melalui penasehat hukumnya bernama Gede Indria, SH, Putu Agus pun melaporkan Nyoman Tirtawan Ke Satreskrim Polres Buleleng dengan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial Facebook, sehingga Tirtawan pun dijerat dengan UU ITE.

Gayungpun bersambut, dari hasil penyelidikan Unit IV Satreskrim Polres Buleleng yang menangani laporan Putu Agus Suradnyana itu pun akhirnya men-tersangkakan Tirtawan, setelah sebelumnya melakukan tindakan penggeledahan terhadap tempat tinggal Tirtawan oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng tanggal 18 Mei 2023 dan 19 Mei 2023 di restoran Warung Bambu milik Nyoman Tirtawan.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran DBD, Tim UPT Puskesmas Jawilan Kabupaten Serang Lakukan Fogging di Desa Junti

Namun tim penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng dalam aksi penggeledahan meninggalkan sebuah celah bagi Tirtawan untuk melakukan kickback terhadap Polres Buleleng.

Menurut Tirtawan bersama tim penasehat hukumnya, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Tirtawan, tim penyidik Unit IV Satreskrim tidak memberitahu terlebih dahulu kepada Tirtawan sebagai pemilik rumah, dan fatalnya lagi tim penyidik yang melakukan penggeledahan tidak membekali diri dengan surat izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Celah itulah kembali dimanfaatkan Tirtawan dan penasehat hukumnya melakukan perlawanan kepada Polres Buleleng dengan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Singaraja. Proses persidangan pra-peradilan hingga Jumat (19/5) lalu, memasuki tahapan mendengar saksi fakta dari pemohon.

Bagaimana kisah perjuangan Nyoman Tirtawan atas dana Pilgub 2018 lalu?, dikenal sebagai “pahlawan penyelamat” uang negara (uang rakyat Bali) senilai Rp 98 miliar saat Pilgub Bali 2018, secara konsisten memperjuangkan dan menyuarakan kebenaran meskipun uang Pilgub itu sudah cair, namun karena teriakan Nyoman Tirtawan saat sidang paripurna DPRD Bali tahun 2018 maka uang negara selamat.

Hal berbeda terjadi ketika Nyoman Tirtawan menyuarakan tentang peristiwa penguasaan tanah milik warga Batu Ampar yang sudah memiliki sertifikat milik, SK Mendagri untuk sertifikat milik, SK Gubernur untuk sertifikat milik, termasuk juga sertifikat sementara tahun 1959, dan warga juga membayar pajak lunas dari dulu sampai sekarang, namun justru Nyoman Tirtawan dijadikan pesakitan.

“Dalam hal ini, penegak hukum tidak memperhatikan peristiwa yang sesungguhnya memang benar tanah rakyat dirampas dan proses ini sedang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Bakreskrim Mabes Polri yang sudah memberikan informasi, sudah menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Buleleng untuk warga memperoleh tanah mereka,” cerita Tirtawan.

“Dibalik itu, Kanwil BPN Bali juga dalam tahap finishing mengambil kesimpulan tanah-tanah warga apakah dikembalikan atau tidak. Itu harusnya dijadikan acuan oleh penegak hukum, dimana proses mengembalikan hak-hak tanah rakyat sedang berlangsung dan laporan peristiwa perampasan tanah sedang berlangsung, dimana sejatinya warga yang dari tahun 1950 ada di daerah Batu Ampar,” ucap Tirtawan.

Sidang praperadilan ini bakal menjadi tolak ukur objektivitas penegak hukum di Buleleng terutama hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan ini bersama lembaga kehakiman yakni PN Singaraja sebagai “wakil Tuhan” untuk masyarakat pencari keadilan.

Publik harus bersabar menunggu palu “Agung” hakim tunggal Ni Made Kushandari, SH, MH, yang rencananya diputuskan pada Selasa 23 Mei 2023 mendatang. Para pihak sudah mengajukan saksi fakta, bukti dan argumentasinya di dalam persidangan. Namun ingat bahwa “bukti terkuat” yang akan menentukan nasib Tirtawan dalam putusan hakim adalah “KEYAKINAN HAKIM”. (red/uchan)