Daerah

Diduga Adanya Intimidasi, Forum Industri Buditexindo Minta Perlindungan APH

873
×

Diduga Adanya Intimidasi, Forum Industri Buditexindo Minta Perlindungan APH

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG –  Forum Industri Buditexindo di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banaten, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Serang Polda Banten pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Dalam isi surat benomor: 001/S-PH/GCS/III/2022 yang di tandatangani 17 perusahaan meminta kepada Kapolres Serang agar memberikan perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi serta perlakuan (pelayanan-red) pemerintah Desa Junti yang saat ini dipimpin oleh Kades Jakra alias Akot.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Ada tiga point yang disampaikan dalam surat tersebut:

BACA JUGA :  Jelang Pemilihan Ketua Katar Desa Junti Ketua RT Punya Hak Pilih, Kampung Wanasari Jalan Belum Ada Ketua RT

1. Tindakan intimidasi dari kelompok masyarakat kepada perusahaan yang sangat meresahkan dan menggangu kenyamanan berinvestasi dan kegiatan perusahaan.

2. Aksi yang dilakukan Ormas/LSM/pihak tertentu cenderung mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran hukum yang melakukan pungli, premanisme, aksi sweeping perusahaan, provokasi, demo tidak resmi dan hal-hal lain yang sangat mengganggu kegiatan usaha dan kenyamanan perusahaan di dalam kawasan Buditexindo.

BACA JUGA :  Peringati HPN Tahun 2022, Bupati Ajak Wartawan Bungo Kompetisi Sebar Informasi yang Cepat

3. Adanya oknum ASN Provinsi Banten Sdr. H. Sujana (Pimpinan Ormas Ali Baba) yang melakukan Intimidasi, sweping kepada perusahaan untuk meminta pengelolaan limbah dengan dasar SPK dari kepala Desa Junti yaitu Jakra alias Akot.

4. Bahkan perangkat Desa/wilayah dirasakan tidak dapat melakukan tugas dah tanggungjawab secara efektif dalam mengatasi permasalahan dan gejolak yang ada di masyarakat yang terjadi di dalam industri Buditexindo.

BACA JUGA :  Kapolres dan Dandim 0721/Blora Bagikan Bansos kepada Warga Cepu

Awak media sempat menghubungi  perwakilan perusahaan yang ada dikawasan tersebut lewat seluler namun tidak diangkat.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria belum memberikan komentar perihal surat permohonan perlindungan hukum tersebut. Namun hasil investigasi dilapangan, atas beredarnya surat tersebut telah menjadi gonjang-ganjing di tengah masyarakat Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

[Red]