NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Pimpinan Perusahaan PT. Griya Cikande Sentosa (GCS) H. Ismail tegaskan bahwa hubungannya, dengan H. Sunjana pimpinan Ormas lain di desa Junti baik baik saja, diutarakan pada acara santunan 350 anak yatim piatu dan kaum duafah di kediaman Kades Junti. Kampung Pabuaran Rt.09 Rw.04 Desa Junti Kecamatan Jawilan Serang. Sabtu (26/3/2022).
H. Ismail menyayangkan surat tertanggal, 17/3/2022 benomor: 001/S-PH/GCS/III/2022 begitu cepat menyebar luas sehingga menjadi bola liar.
“Maksud dari surat itu adalah surat interen keluhan dari perusahaan kepada pihak pengelola kawasan Industri Buditexindo PT. GCS yang akan disampaikan kepihak Polres untuk meminta perlindungan hukum dan keamanan. tidak ada laporan dan pengaduan, terkait saya (H.Ismail) dengan H. Sunjana dan ormas-ormas tidak ada masalah” kata H Ismail.
H Ismail menjelaskan bahwa pada jumpa pers beberapa waktu lalu dihadapan media tidak benar adanya.
“Adapun yang di sampaikan oleh H. Sunjana pada jumpa pers semuanya adalah tidak benar. silahkan di tanyakan langsung pada masing-masing perusahaan” jelasnya kembali.

Disinggung terkait penarikan uang iuran dari perusahaan perusahan di Kawasan buditexindo Junti oleh PT GCS, pimpinan PT GCS menjelaskan bahwa itu sudah di sepakati dan disetujui secara suka rela.
“Uang iuran dari perusahaan sudah disepakati, disetujui dan ditanda-tangani tanpa di tentukan, kembali kepada kesanggupan perusahaan secara sukarela untuk digunakan untuk membayar karyawan, keamanan, kebersihan dan perawatan. yang pekerjanya mayoritas orang Desa Junti” ungkap H Ismail.
“Setiap bulan diadakan pertemuan dengan perusahaan untuk diadakan, pelaporan tentang keuangan, evaluasi, keluhan. dan saya (H. Ismail) tidak mencari keutungan. silahkan ditanyakan pada perusahaan. bahkan saya selalu rugi untuk menomboki kekurangan” tegasnya.
H Ismail mengajak Masyarakat , ormas dan Pemerintah desa Junti menjaga keamanan kondusif agar banyak investor yang datang dan membangun lapangan kerja.
“Dan sekali lagi H. Ismail bahwa kehadirannya di Desa Junti. mengajak Pemerintah Desa, masyarakat Junti, lembaga, ormas-ormas untuk menjaga investor yang datang berusaha membangun dan membuka lowongan kerja” tukas H Ismail disela usai pembagian santunan.
Mengenai legalitas PT. GCS, H Ismail menejelaskan kepada wartawan bahwa lokasi keberadaan perusahaan sementara waktu menumpang di kediaman mantan kepala desa Junti.
” Mengenai legalitas PT GCS awal merintis sampai sekarang numpang di rumah Subai (mantan kades Junti-red) , Dan insyaallah habis lebaran kita akan membangun kantor di kawasan depan PT. Sabas” kata H Ismail.
Ditempat terpisah H. Sunjana saat ditemui awak media di lapak limbahnya mengatakan kalau kepala desa Junti sudah melakukan wanprestasi dari komitmen awal dan masih menunggu perkembangan.
“Saya sangat menyayangkan semua ini terjadi karena tidak ada ketegasan dari Jakra (Kades Junti -red) dan Jakra sudah melakukan wanprestasi dari komitmen awal yang sudah di sepakati, padahal apa yang kami lakukan demi kemajuan desa juga, buktinya di sini (lapak limbah) kami mempekerjakan 8 karyawan semua warga desa Junti, hasil dari penjualan limbah pun kami sisihkan untuk menyantuni ke yang berhak se desa Junti, jadi untuk sementara waktu akan menunggu perkembangannya” ucap H Sunjana. (Syt)













